PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dan transparansi pemerintahan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasangkayu, Muh. Zain Mahmoed, secara resmi membuka kegiatan “Forum Konsultasi Publik”.
Forum Konsultasi Publik merupakan Penyusunan Rencana Kerja (Rankerja) Pemerintah Daerah (Pemda) Pasangkayu Tahun Anggaran 2026. Dengan Tema,” Penguatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan”.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Pasangkayu, di Aula Hotel Mutiara Pasangkayu.
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Ketua Komisi DPRD Pasangkayu, dan Narasumber, Dr. H. Agus Salim, SE. M.Si. dari Universitas Hassanudin, Asisten II Pasangkayu, Staf Ahli, Kepala Bappeda Litbang Kasmuddin, para Kepala OPD, Camat, dan Kepala Desa (Kades) se-kabupaten Pasangkayu, Selasa (21/1/2025).

Setda Pasangkayu, Muh. Zain Mahmoed menyampaikn, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi Rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Sangat jelas di pasal 1 yang menyatakan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah rencana pembangunan tahunan dan merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun.
“RKPD ini untuk perencanaan tahun 2026. Tahapan yang sudah dilaksanakan adalah pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa),” jelasnya.
Menurut dia, para kepala desa sudah melakukan penginputan usulan kegiatan pada tahun 2026 ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Jadi, amanat Permendagri 86 tahun 2017 pasal 80 adalah untuk mendapatkan masukan dan saran dalam rangka penyempurnaan rencana awal RKPD tahun 2026, salah satunya penguatan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan infrastruktur berkelanjutan.
“Untuk memajuankan amanat Permendagri 86 tahun 2017 pasal 80, kita harus proaktif dalam memberikan masukan dan saran yang bersifat membangun, demi kesempurnaan RKPD Kabupaten Pasangkayu di tahun 2026.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


