Sungguminasa,Lintas News – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa ( SAPMA ) Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa gelar aksi protes terhadap PT. Bintang International yang tidak tertib administrasi dan berdampak negatif terhadap masyarakat.Sungguminasa, Sabtu (15/3/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pembangunan yang tidak transparan serta ketidaktegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan
Dalam orasinya Koordinator Lapangan SAPMA Aan Duhar dengan lantang menyuarakan Keberadaan PT.Bintang Internasional telah melanggar aturan administrasi, seperti Perda Gowa No. 4 Tahun 2017 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Perda No 4 Tahun 2022 tentang Perijinan Bangunan Gedung (PBG).
” Pemda Gowa agar segera melakukan evaluasi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak memenuhi standar administrasi dan perizinan.
Terpenting perlu kita ketahui bahwa Persetujuan Bangun Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu wajib dimiliki sebelum pembangunan bukan saat proses pembangunan apalagi setelah bangunan itu jadi. Terpenting ialah syarat penerbitan Izin salah satunya yaitu Dokument Andalalin yang tentu kita ketahui bersama harus melalui study kelayakan/kajian oleh Tim Evaluasi/penilai yang dibentuk langsung oleh bupati. Jangan sampai masyarakat yang harus menanggung dampak dari kelalaian ini” terangnya
Lanjut juga ia mengatakan Dampak buruk terhadap lalu lintas, serta pelanggaran perizinan lainnya. Ketidaktertiban ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap investasi yang masuk.
” Keberadaan PT.Bintang Internasional yang berada di kecamatan Pallangga ini akan menimbulkan kemacetan serta banyak sekali pelanggaran perizinan berdampak merugikan masyarakat Selain itu, kami juga menekankan bahwa PT. Bintang International, dalam perekrutan karyawan tidak mengakomodir masyarakat lokal yang jaraknya tidak jauh dengan Toko Bintang untuk di jadikan karyawan” ucapnya Kordinator lapangan ,ujar, Aan Duhar.
Aan Duhar menekankan jika Pemda Gowa dan pihak instansi terkait harus segera bertindak cepat
” Kami akan terus mengawal terus dan mengultimatum PT. Bintang International, kami tidak akan tinggal diam apabila Pemda serta instansi terkait tidak segera bertindak.” Tutupnya
Adapun tuntutan SAPMA Gowa yakni mendesak :
1. Bupati gowa untuk menyelesaikan PR khusus di 100 hari kerja terkait dengan administrasi toko bintang pallangga.
2. Pemda Gowa untuk segera mungkin menghentikan aktifitas toko bintang pallangga.
3. Pemda Gowa harus tegas terhadap engembang/pelaku usaha yg tidak tertib administrasi.
4. Mengevaluasi dampak lalu lintas akibat pembangunan gedung dan aktivitas usaha, serta mencari solusi yang melibatkan partisipasi publik.
5. Menindak tegas perusahaan yang melanggar peraturan, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin.
6. Pemda agar masyarakat sekitar di rekrut sebagai karyawan sesuai aturan perda.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


