PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu bersama forkopimda melaksanakan upacara peringatan hari Otonomi Daerah ke-XXVIII (28) tahun 2024 yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Pasangkayu, Kamis (25/4/2024).
Instruktur upacara membacakan arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) terkait tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”.
Mewakili Bupati Pasangkayu, Asisten I bidang pemerintahan selalu Inspektur upacara Muh.Yunus Alsam mengatakan, peringatan hari Otonomi Daerah ke-28 ini kita memperkokoh komitmen tanggungjawab dan kesadaran seluruh jajaran untuk membangun masa depan keberlanjutan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam serta lingkungan hidup di tingkat lokal.
Selama lebih dari seperempat abad, kita kembali memaknai arti filosofi, bahwa tujuan dari otonomi daerah yang merupakan hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan.
“Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda untuk mampu mematikulasikan kepentingan masyarakat dan mengidentifikasikan tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif dari segi tujuan demokrasi, sehingga kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal,” kutipnya.
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) mengenai APBD sampai ke perencanaan pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif, demi menumbuhkan komitmen kualitas kehidupan demokrasi.
“Partisipasi masyarakat memberikan penguatan persatuan dan kesatuan bangsa, agar menciptakan daerah yang ramah Inspektor atau investment brainly, sehingga dapat mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia mencapai Indonesia emas visi 2045,” urainya Yunus.
Lanjut Yunus, kebijakan dapat memberikan ruang bagi Pemda untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara efisien, termasuk dalam transformasi produk unggulan dari produk industri pengolahan pertambangan, dan tetap memperhatikan potensi daerah seperti pertanian, kelautan serta pariwisata.
“Kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau, sehingga kita dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan,” katanya. (Roy)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


