MAKASSAR, LINTASNEWSMEDIA.ID – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar, berinisial GM kini ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020, Kamis (30/3/2023).
Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, GM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kejati Sulsel Nomor 67/P.4/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.
Penetapan tersangka terhadap GM didukung minimal dua alat bukti sah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Usia menjalani pemeriksaan GM ditetapkan tersangka, dan ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 18 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kejati Sulsel dengan Nomor Print- 57/P 4 5/Fd 1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023,” ucapnya dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulsel.
Leonard mengungkapkan, kasus yang menjerat GM sebagai tersangka bermula dari adanya kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia pada Februari 2020 hingga Oktober 2020 di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Hasil dari penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar, tepatnya digunakan pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 18 dan 1C.
“Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar/harga dasar pasir laut oleh Kepala BPKAD Kabupaten Takalar yang saat itu dijabat oleh inisial GM,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, sesuai dengan surat ketetapan pajak daerah telah diterbitkan oleh GM saat menjabat sebagai Kepala BPKAD Takalar menggunakan nilai pasar/harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik, dimana nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar/harga dasar pasir laut.
Sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417/VI/Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang penerapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan didalam wilayah Provinsi Sulsel, dan terdapat di Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati (Perbup) Takalar Nomor 09 a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang pelaksanaan pajak mineral bukan logam dan batuan serta dalam Pasal 6 ayat (3) Perbup Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan.
“Dalam peraturan- peraturan tersebut, bahwa nilai pasar/harga dasar laut telah ditetapkan Rp 10.000 per meter kubik. Sementara tersangka GM menetapkan hanya Rp 7.500 per meter kubik. Sehingga terjadi penurunan nilai pasar pasir laut,” jelas Leonard.
Lanjut Leonard, dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7.061 343.713 sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Sulsel bernomor 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 3 Februari 2023.
“Atas perbuatannya tersangka GM disangkakan dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta Pasal Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” ucapnya.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya tetap akan terus menelusuri adanya kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020.
“Saya sudah perintahkan kepada tim penyidiknya untuk terus melakukan pendalaman kasus pasir laut, dan kemungkinan masih terbuka peluang adanya tersangka lain nantinya dalam kasus ini,” terang Leonard.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, pengembalian kerugian tidak menghapus tindak Pidana, dan sebelumnya juga telah memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Takalar tersebut tetap berlanjut, meski telah terjadi pengembalian kerugian negara.
Proses penyidikan tetap berjalan sampai sekarang, dan masih menelusuri apakah ada tersangka lainnya.
”Pengembalian kerugian negara, tidak menghapus pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya via whatsapp, Jumat 9 Desember 2022.
Kasi Penyidikan, Hary Surachman mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar ini telah terjadi pengembalian dugaan kerugian negara sebesar Rp4.579.000.000 oleh PT. Alefu Karya Makmur.
Nilai kerugian yang dikembalikan oleh perusahaan penambang pasir laut tersebut merupakan hasil perkiraan penyidik sebelumnya.
“Penitipan uang ini merupakan itikad baik dari PT. Alefu Karya Makmur untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara/daerah atas dugaan penyimpangan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020,” tuturnya.
Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel, Toto Roedianto menjeaskan, uang titipan dari PT. Alefu Karya Makmur tersebut, akan disetorkan ke rekening pemerintah di Kantor BRI Kanca Panakkukang.
“Uang titipan itu nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” kata. (Firdaus)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


