MAKASSAR, LINTASNEWSMEDIA.ID – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H bersama Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri, S.I.K., M.M. gelar conference pers dilobi Mapolda Sulsel menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perizinan di Kabupaten Gowa yang menjadi perhatian publik tersebut. Senin 28/09/2026
Perkara yang disidik berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025 hingga 2026.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H menjelaskan, penanganan perkara dilakukan melalui kerja bersama tim penyidik Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.
Sejumlah tahapan penyidikan telah dilakukan. Penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan pada empat lokasi, masing-masing Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara HA, dan kediaman saudari RP alias Oma.
Dari rangkaian proses tersebut, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli serta gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka saudari HT dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara,” kata Kombes Pol. Didik Supranoto.
Lanjut ia juga mengutarakan penyidikan saat ini mencakup empat rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU.
” Rangkaian pertama menyangkut pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan, termasuk pendalaman terhadap dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudari HT dari PT Royal Persada dan PT Renjana.
Selanjutnya, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dalam proses pembukaan gerai Indomaret yang diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi serta pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace.” Ujarnya
Penyidik juga mendalami pengurusan PBG Perumahan Royal Spring yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025. Dalam perkara tersebut, dana yang diduga diterima kemudian dikaitkan dengan pembelian rumah di kawasan Royal Spring.
Sementara itu, terkait kegiatan Beautiful Malino, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan permintaan dana sponsor yang dilakukan oleh saudari HT.
” Dalam proses penyidikan, sejumlah aset juga telah disita. Di antaranya satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit rumah di kawasan Waterfront Kota Makassar senilai sekitar Rp3,5 miliar, serta satu unit Toyota Hiace dengan nilai sekitar Rp682 juta, berikut dokumen yang berkaitan dengan aset tersebut.” Urainya
Terhadap saudari HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.
Pasca-penetapan tersangka, penyidik bergerak melakukan sejumlah langkah lanjutan, termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor, mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri, serta menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur terkait status tersangka saudari HT.
Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka juga telah dilayangkan. Sejumlah saksi lainnya turut dipanggil guna memperkuat proses penyidikan.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman kasus tersebut dan juga tidak menutup kemungkinan ada pihak lain ya
ng ikut terlibat ” tutupnya Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri. (Udin)
Eksplorasi konten lain dari lintasnewsmedia.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


