PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu kembali menorehkan catatan tegas dalam memberantas aksi kejahatan jalanan. Kali ini, sebuah sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga tak berkutik setelah diringkus oleh tim kepolisian.
Tak hanya mengamankan pelaku Curanmor yamaha NMAX warna hitam, polisi juga mengungkap kasus spesialis pencurian mesin kendaraan Kawasaki Ninja R, Rabu (2/10/2026).
Saat didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Eru Reski dan Kanit I pidana, IPDA Benny David Kevin Manorek, Wakapolre Pasangkayu, Kompol Agussalim Arsyad, mengatakan adapun kronologis kejadian, pelaku M mendatangi korban di Dusun Sendana, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu untuk menawarkan ban mobil.
Pelaku meminta jaminan sebagai tanda jadi, dan korban pun memberikan uang tunai sebesar Rp500 ribu. Setelah itu, pelaku meminta diantar ke rumah seseorang di Dusun Lanta, maka diantarlah sama sepupu korban.
“Tanggal 17 September 2026, M kembali mendatangi korban, dan menyampaikan bahwa ban mobil tersebut sebelumnya telah diantar, tetapi dibawa kembali karena korban tidak berada di rumah,” katanya.
Agussalim Arsyad, waktu itu korban meletakkan kunci sepeda motor di atas lemari sebelum beristirahat. Sekitar pukul 08.00 WITA, dia dibangunkan oleh sepupunya yang menanyakan keberadaan kendaraan merek yamaha NMAX Nomor Polisi (Nopol) DN 4254 JW.
“Korban menelpon pelaku, dan nomor yang dihubunginya sudah tidak aktif. Diperkirakan kerugian sebesar Rp40.500.000,” ucapnya.
Pelaku Curanmor yamaha NMAX berinisial M diamankan pada Jumat 18 September 2026, di Kecamatan Gogagoma, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara,” ungkap Agussalim Arsyad.
Lanjut Agussalim Arsyad, sedangkan spesialis pencurian mesin Kawasaki Ninja berinisial A, pelaku memakai motor scopy warna putih biru, lalu memarkirnya di bengkel alfanisa.
“Pelaku A terekaman CCTV sedang melihat-lihat alat motor, tidak lama kemudian mengangkut 1 dos kardus yang berisi 1 set mesin motor Kawasaki Ninja R tanpa blok mesin, dengan nomor mesin KR150LEP06442,” urainya.
Dia juga katakan, kerja keras anggota di lapangan membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan 2 Sepetember 2026 di jalan Ir Soekarno Hatta, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun penjara,” terang Agussalim Arsyad.
Dengan tertangkapnya para pelaku ini, Polres Pasangkayu berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di bumi Vovasanggayu semakin kondusif, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kriminal jalanan lainnya. (Roy Mustari)

