GOWA, LINTASNEWSMEDIA.ID – Dunia hukum dan perpolitikan tanah air kembali dihebohkan dengan sebuah putusan monumental dari Mahkamah Agung (MA). Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini secara resmi mengabulkan permohonan pemakzulan terhadap Bupati Gowa.
Keputusan MA sontak menjadi pusat perhatian publik, sejumlah praktisi hukum kini mendesak DPRD Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, untuk segera menindaklanjutinya dengan memproses usul pemberhentian secara resmi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menanggapi dinamika hukum yang bergejolak ini, praktisi hukum pidana kenamaan asal Sulawesi Selatan, Andi Abdul Hakim, angkat bicara untuk desak DPRD Gowa agar segera mungkin menindaklanjuti putusan MA.
“Kami desak DPRD Gowa mengirim surat ke Kemendagri untuk menindaklanjuti surat keputusan yang dikeluarkan oleh MA,” tegasnya, Selasa (6/10/2026).
Ia katakan, mengutamakan putusan MA pada tingkat Kasasi otomatis berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan wajib dieksekusi.
Putusan tersebut bersifat final dan sudah mutlak. Artinya, tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh untuk melawan putusan MA.
“Jadi, suka atau tidak suka, senang atau tidak senang, putusan MA ini harus diterima dan dilaksanakan” ungkap Andi Abdul Hakim.
Andi Abdul Hakim membantah dalam pernyataan bupati Gowa, yang menyebutkan sabotase putusan MA saat conference pers di Rumah Jabatan (Rujab), kalau dikatakan “Sabotase” yang mana itu dan siapa oknum.
Pernyataan yang di umumkan oleh bupati Gowa bahwa “Sabotase” putusan MA itu tidak benar.
“Surat MA itu sangat jelas Nomor Perkara: Perkara Nomor 1P/UP/2026 yang diregistrasi pada 21 Agustus 2026. Tanggal Putusan: Diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026, oleh majelis hakim yang diketuai oleh Irfan Fachruddin,” terangnya.
Andi Abdul Hakim berharap agar bupati Gowa SHT lapang dada dalam menerima keputusan MA, dan legowo, karena itu berdasarkan Undang-Undang.
“Bupati Gowa harus menerima keputusan MA, dan mentaatinya agar masyarakat tidak resah dengan persoalan yang telah terjadi,” pungkasnya.
Selain itu, ia juga mendesak Gubernur Sulsel segera menunjuk langsung Wabup untuk dilantik sebagai PLT Bupati Gowa.
“Setelah adanya putusan MA, kiranya Gubernur Sulsel segera melantik Plt Bupati Gowa,” urainya. (Udin)
Eksplorasi konten lain dari lintasnewsmedia.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


