KOLAKA UTARA, LINTASNEWSMEDIA.ID – Konsorsium Pemuda Kolaka Utara (KPKU) melakukan aksi demonstrasi di Polres Kolaka Utara (Kolut) dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolut terkait adanya dugaan praktik pelanggaran Undang-Undang (UU) yang disinyalir dilakukan oleh PT Kasmar Tiar Raya (PT KTR) dan PT Kurnia Mining Resource (PT KMR) yang beroperasi di Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolut, Provinsi Sulawesi Tenggara. (Sultra).
Pasalnya, PT KTR diduga melakukan aktivitas pertambangan ore nikel yang tidak memenuhi kaidah pertambangan, dan tidak memiliki Project Area pemuatan ore nikel ke jetty PT KMR. Senin (25/7/2023).
Kurnia Sandi selaku Jendral Lapangan mengatakan, kami meminta kepada aparat penegak hukum dan DPRD Kolut untuk menghentikan aktivitas produksi pertambangan dan pemuatan ore nikel dari PT KTR ke PT KMR. karena diduga telah melanggar UU Pertambangan.
“Kepada penegak hukum agar segera memeriksa PT KTR atas dugaan pelaanggaran yang telah dilakukannya, Selain itu, meminta DPRD Kolut melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Sabandar Kolut, Dinas Ketenagakerjaan Kolut, serta Dinas Lingkungan Hidup Kolut,” tegasnya.
Menurut Kurnia, PT KTR mengaku telah memiliki dokumen yang legal, namun bukan berarti PT KTR bisa bertindak seenaknya melakukan pertambangan. Belum lagi dampak lingkungan yang merugikan masyarakat setempat.
“Berdasarkan investigasi kami dilapangan, PT KTR diduga tidak memiliki Project Area pemuatan ore nikel ke jetty PT KMR,” katanya.
Lebih lanjut Kurnia Sandi mengatakan, PT KTR juga tidak memiliki penampungan limbah B3 dan Settling pond yang berfungsi sebagai tempat menampung air tambang. Sehingga dapat mencemari dan merusak lingkungan.
“Kami meminta Kepala UPP Kelas III Sabandar Kolut tidak menerbitkan Surat Ijin berlayar (SIB) bagi tongkang yang menggunakan dokumen PT KTR hingga masalah ini selesai,” ujar Kurnia Sandi. (Rusmail)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


