MAKASSAR, LINTASNEWSMEDIA.ID – Direktur Laksus Muhammad Ansar meminta Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungli Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Universitas Negeri Makassar (UNM).
Direktur Laksus, Ansar menyebut 2 bukti rekaman yang telah disita sudah cukup jadi petunjuk untuk menaikkan kasus dugaan pungli CPNS, yang diduga dilakukan oleh eks Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM, Hasmyati.
Maka kami mendesak Polda Sulsel untuk menaikkannya ke penyidikan, yang didukung dengan bukti rekaman tersebut.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap eks FIKK UNM untuk segera ditetapkan sebagai tersangka,” kata Advokasi Pidana, Jumat (9/10/2026).
Menurut Ansar, semua pihak yang disebut rekaman itu berpotensi menjadi aktor utama dalam kasus dugaan pungli CPNS.
Apalagi disebutkan dalam rekaman itu merujuk kepada eks Dekan FIKK UNM, Hasmyati.
“Locus delicti-nya jelas dalam rekaman disebutkan rektor dan dekan,” ujar Ansar, Jumat (24/7/2026).
Selain itu, kata Ansar, bahwa eks Dekan FIKK UNM, Hasmyati sendiri menjabat periode 2022-2026. Saat ini ia berstatus sebagai Guru Besar bidang Pendidikan Jasmani setelah masa jabatannya sebagai Dekan berakhir.
Kasus ini sudah terlalu lama berkutak di penyelidikan. Seharusnya setelah pemeriksaan mantan Rektor UNM, Husain Syam dan Dekan FIKK UNM sejak tahun 2024 lalu, kasus ini seharusnya sudah naik ke penyidikan.
Saya yakin penyidik sudah menemukan alur tindak pidana dalam kasus pungli CPNS UNM. Penyidik sudah tahu di mana tindak pidananya.
“Bahkan Dirkrimsus sudah menyebut akan ada gelar perkara. Itu tahapan krusial sebenarnya,” terangnya.
Lanjut dia, jika ditemukan bukti pidana maka kasus ini otomatis naik ke penyidikan. Itu yang kita tunggu sekarang.
Dalam tahap penyidik tinggal menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab. Penyidik bisa dengan mudah menemukan pihak-pihak yang terlibat.
“Kan tinggal dilakukan konfrontir dengan semua pihak. Di rekaman itu jelas nama-nama yang disebut, termasuk Rektor, Dekan, beberapa staf dan pemberi suap. Konfrontir saja itu. Pasti akan tergambar siapa dalangnya,” jelasnya.
Sangat disayangkan dalam kasus dugaan pungli CPNS redup setalah 2 tahun mandek.
Akhirnya di sini menjadi tidak terang benderang, karena kasusnya terkesan ngambang.
“Kita tidak tahu statusnya sekarang bagaimana?. Karena itu kita meminta Kapolda Sulsel yang baru untuk mendorong kembali penyelesaian kasus tersebut,” harap Ansar.
Ansar mengatakan, Polda Sulsel penting untuk memberi atensi pada kasus dugaan pungli. Sebab jika tak dituntaskan, akan terus menjadi preseden buruk bagi UNM.
“Akan menjadi catatan kelam bagi UNM jika tidak tuntas. Jadi bagaimana pun juga harus dituntaskan, karena ini PR Polda Sulsel,” urainya.
Seperti yang diketahui, bahwa terakhir kali Polda Sulsel melakukan pemanggilan terhadap mantan Rektor UNM Husain Syam dan Eks Dekan Hasmyati pada akhir April 2024.
“Termasuk beberapa staf civitas akademika UNM yang terungkap namanya dalam rekaman percakapan yang juga diperiksa,” terangnya Ansar.
Ansar mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menyita dua rekaman yang diduga terkait dengan kasus pungli penerimaan CPNS di UNM. Dua bukti rekaman suara yang disita masing-masing berdurasi 11 dan 6 menit.
Rekaman suara tersebut terungkap ada tanda terima kasih sebesar Rp55 juta, yang disetor CPNS kepada seseorang, yang bersangkutan di sebut sebagai perantara.
“Uang sebesar Rp55 juta sebagai tanda terimaksih untuk Rektor, dan itu diserahkan melalui Dekan. Nilainya pun disebut secara gamblang. Rp55 juta,” bebernya.
Hasil dua rekaman yang beredar hanya sekali disebut namakan UNM lockdown.
Dari pembicaraan yang diduga rekaman ini terjadi saat puncak pandemi Covid-19, itu sekitar tahun 2021 dan 2022.
“Rekanan menyebutkan bahwa UNM lockdown, dan dia sering kali menyebut Rektor dan Dekan dalam rekaman suara,” ungkap Ansar. (Udin)
Eksplorasi konten lain dari lintasnewsmedia.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


