PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan, tim terpadu dari Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar), melakukukan peninjauan langsung ke lokasi yang diduga tercemar limbah kelapa sawit di Desa Baras, Kecamatan Baras, Selasa (5/8/2025).
Dugaan pencemaran sungai oleh PT Palma Sumber Lestari (PT PSL) ini berawal dari keluhan warga Desa Baras yang mengamati perubahan pada kualitas air sungai dan lingkungan sekitar, seperti bau tak sedap, perubahan warna air, hingga matinya beberapa biota air. Kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak buruk pada kesehatan masyarakat serta sektor pertanian dan perikanan yang menjadi mata pencarian utama warga setempat.
Saat peninjauan, tim terpadu melakukan observasi lapangan secara menyeluruh, mengambil sampel air dan tanah di beberapa titik yang dicurigai tercemar, serta berdialog langsung dengan warga setempat untukmendengarkan kesaksian dan informasi tambahan. Tim juga mengidentifikasi potensi sumber pencemaran, termasuk keberadaan pabrik pengolahan kelapa sawit di sekitar lokasi.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sulbar, Dermawan, mengatakan tim telah memeriksa sembilan titik kolam penampungan limbah dan saluran pembuangan.
“Kami sudah mengambil sampel dari titik diduga menjadi lokasi pembuangan limbah. Kami juga meninjau kebun sawit warga untuk memastikan teknik land application diterapkan sesuai aturan,” ujar Dermawan.
Mill Manager PT Palma Sumber Lestari, Sugianto, menyatakan siap memperbaiki jika ditemukan pelanggaran, dan berkomitmen menjaga hubungan baik dengan warga sekitar.
“Akan memperbaiki temuan pelanggan dan tetap membangun serta menjaga hubungan baik dengan warga,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Sulbar, Alexander Bontong, mengungkapkan perusahaan mengklaim memiliki 132 hektare lahan untuk land application. Namun, hasil verifikasi di lapangan menunjukkan hanya 95,1 hektare yang tersedia.
“Dari luasan tersebut, sebagian lahan sudah dialiri limbah cair untuk pemupukan, sementara sisanya masih dalam proses penggalian saluran,” jelasnya.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan juga menegaskan bahwa dugaan pencemaran ini menyangkut penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Khususnya, Pasal 14 ayat 1 huruf (f) melarang pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke sungai atau saluran air yang dapat mencemari lingkungan.
“Jadi, bukan sekadar soal aturan, tapi tentang masa depan lingkungan dan keselamatan warga yang terdampak,” pungkas Aksan.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


