MAKASSAR, LINTASNEWSMEDIA.ID – Eks Bupati Gowa setelah melakukan pemeriksaan terakhir kini resmi ditahan dan memakai Rompi Orange penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel atas dugaan skandal korupsi perizinan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini diungkapkan Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penahanan sang mantan Bupati usai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.
“Saudari HT (Eks Bupati Gowa ), pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dengan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa HT ditahan selama 20 Hari Pertama dan mendekam di Rumah Tahanan Polda Sulsel selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.
Prosedur ini ditempuh sesuai dengan Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penahanan HT ini sesuai dengan prosedur yang belaku selama 20 hari sejak di putuskan menjadi tersangka,” ungkap Yusuf.
Yusuf juga menambahkan pihaknya memastikan seluruh hak dasar tersangka, mulai dari akses pelayanan kesehatan hingga pendampingan hukum, tetap dijamin selama masa penahanan berlangsung.
“Tentu semua hak-hak tersangka akan tetap dipenuhi selama ditahan di Polda Sulsel,” terangnya.
Ditempat yang sama Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, menjelaskan atas perbuatan tersangka Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipidkor jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta sangkaan TPPU berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” katanya.
Pengusutan perkara ini dilakukan secara lintas institusi atau joint investigation. Bersama tim gabungan terdiri dari Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa. (Udin)

