Ungkap 10,4 Kg Sabu, Polda Kaltim Amankan Pelaku
BALIKPAPAN, LINTASNEWSMEDIA.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap Barang Bukti (BB) 10,4 Kilo gram (Kg) sabu-sabu di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jum’at (7/6/2024).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto mengatakan, BB 10,4 Kg sabu diamankan dari 3 orang tersangka inisial AR (44), R (39), A (31) yang merupakan warga Tarakan.
“Sabu tersebut mereka (pelaku) membawanya dari Kalimantan Utara dengan rute Bulungan, Berau, Wahau, Sangata, Bontang, Samarinda dan Anggana Kabupaten Kukar (Kaltim) menggunakan R2,” ungkapnya saat konferensi pers.
Lanjut Artanto, tersangka diberikan upah ongkos jalan sebesar Rp 2.000.000 untuk membawa sabu-sabu tersebut sampai ke tujuan, dan sisanya akan diberikan uang 100.000.000 ari pengendali di Bulungan.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
“Pelaku ditangkap atas gerak cepat dan tindakan tegas yang dilakukan personel kepolisian, sehingga ke-3 pelaku peredaran narkoba tangkap,” terangnya.
Artanto juga sampaikan, adanya keberhasilan ini atas sinergitas antara pihak kepolisian stakeholder, dan masyarakat untuk dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalsel.
Langkah-langkah preventif dan represif yang dilakukan secara bersama-sama dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba bagi generasi penerus bangsa.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dan berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kaltim ini,” tuturnya. (Hd)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


