PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – DPRD Pasangkayu menggelar paripurna terkait persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemkab) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkab Pasangkayu tahun 2022-2042.
Hadir di Paripurna perubahan Perda tersebut wakil Bupati Pasangkayu Erni Agus, Ketua DPRD Hj. Alwiaty, Wakil Ketua II DPRD Pasangkayu Arwi, Pasi Ter Mewakili Dandim 1427/Pasangkayu Kapten Inf Ismail, Sekda Pasangkayu Muh. Zain Machmoed, anggota DPRD dan pejabat Lingkup Pemda Pasangkayu.
Ketua DPRD Pasangkayu, Hj. Alwiaty menyampaikan, peraturan DPRD tahun 2019 tentang tata tertib DPRD pasal 11 nomor 1 telah dibahas bersama Pemda Pasangkayu untuk mendapatkan persetujuan.
Rapat paripurna pembahasan Ranperda telah memenuhi ketentuan, dan telah disepakati bersama terkait Ranperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RTRW kabupaten Pasangkayu tahun 2022-2042,” katanya saat membuka rapat paripurna, Kamis (22/8/2024).
Wakil Bupati Pasangkayu, Hj. Erni Agus mengatakan, setelah ditetapkannya Perda RTRW terkait strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, pola ruang, penetapan kawasan strategis, arah pemanfaatan wilayah, dan ketentuan pengendalian wilayah Kabupaten Pasangkayu untuk 20 tahun kedepan periode 2024-2043.
Rancangan Perda yang telah setujui bersama akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi dan memperoleh nomor register Perda sebelum ditetapkan menjadi Perda. Berdasarkan surat direktur jenderal tata ruang kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional nomor: pb.01/1644-200/vii/2024.
“Persetujuan subtansi atas Ranperda tentang RTRW pada tahun 2024-2043 tertanggal 24 juli 2024, mengamanahkan bahwa proses penetapan Ranperda RTRW paling lama dilaksanakan dalam waktu 2 bulan setelah mendapatkan persetujuan subtansi. Hal inilah yang melatarbelakangi proses penetapan Ranperda RTRW ini perlu di prioritaskan oleh Pemda Pasangkayu dan DPRD,” jelasnya. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


