PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – DPRD Pasangkayu bersama pihak PT Astra Agro Lestari (PT AAL) area C1, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Pasangkayu, Tokoh masyarakat, Camat Tikke Raya, Kepala Desa (Kades) Lariang, Kades Jengeng, Kades Pakava melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait batas lokasi Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Lariang dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang dianggap overlap, Rabu (7/8/2024).
Tokoh Masyarakat Desa Lariang, Yani Pepi Adriani mengatakan, kasus konflik lahan telah bergulir lama, belum menjadi Kabupaten, dan waktu itu masih berstatus Kecamatan Pasangkayu dibawa wilayah Kabupaten Mamuju.
Setelah terbentuknya Kabupaten Pasangkayu hingga sekarang masih tetap bergulir kasus konflik lahan SHM dan HGU perusahaan.
“Apalagi wilayah paling ujung utara di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sudah menjadi daerah otonom, sehingga kami datang ke DPRD untuk menyuarakan penanganan konflik agraria ini,” ungkapnya.
Kata Yani, semenjak diberlakukannya peta Digital berdasarkan Permen ATR/BPN RI Nomor 5 tahun 2017 tentang layanan informasi pertanahan secara elektronik dan diubah melalui Permen ATR/BPN RI Nomor 19 Tahun 2020.
Maka disitulah masyarakat mulai kesulitan mendapatkan pinjaman modal usaha dari pihak perbankan melakukan jual beli lahan, balik nama SHM dan pengukuran batas lokasi dikarenakan SHM yang dimiliki overlap dengan HGU perusahaan.
“Berdarah surat BPN Pasangkayu yang ditujukan ke DPRD Pasangkayu sejak 13 Oktober 2021, terdapat 30 Desa dengan jumlah total 1.372 bidang tanah SHM dan luas keseluruhan 13.730.476 m² mengalami overlap tanah HGU di Kabupaten Pasangkayu. Adapun perusahaan yang bersengketa dengan lahan masyarakat yakni PT Unggul dan anak PT Astra Agro Lestari (AAL) Tbk Group Areal Celebes 1 diantaranya PT Surya Raya, PT Letawa, PT Mamuang dan PT Pasangkayu,” jelas.
Perwakilan ATR/BPN Pasangkayu, Mahyuddin mengatakan, kami di BPN bersedia menfasilitasi penanganan kasus agraria di wilayah Kabupaten Pasangkayu dengan ketentuan bahwa penanganan tersebut menjadi kewenangan BPN dan tidak ada yang dilanggar.
“Adapun gambar situasi khusus tanah bukanlah produk akhir yang mengikat, sehingga statement saudara Yani Pepi mempermasalahkan terbitnya gambar situasi khusus sebelum SK pelepasan kawasan tidaklah melanggar hukum,” ujarnya.
Masyarakat dan perusahaan perlu menunjukkan batas-batas yang diklaim, kata Mahyuddin, BPN bisa melakukan pengukuran ulang terkait adanya permasalahan lahan overlap, agar dapat selesaikan secepatnya mungkin.
“Kalau pembukaan aplikasi peta pendaftaran tanah melalui digital itu dibatasi untuk konsumsi publik, kecuali dibuka atas persetujuan pemegang hak dan atau aparatur hukum yang menangani kasus ini, sehingga pihak kami dapat menampilkan data Peta Digital dari BPN,” terangnya.
CDAM PT ALL area C1, Agung Senoadji menyampaikan, selaku karyawan PT Astra tentu tidak dapat mengambil keputusan untuk melakukan pengukuran ulang lahan HGU milik perusahaan atau mengeluarkan lahan penduduk yang masuk dalam HGU PT ALL.
Keputusan itu dapat diambil oleh pimpinan pusat PT Astra, dan kami karyawan hanya bersedia menampung aspirasi dari masyarakat untuk disampaikan ke pimpinan guna mencari solusi sesuai regulasi yang ada.
“Solusi yang bisa ditawarkan saat ini ialah menunggu izin HGU perusahaan yang bermasalah hingga 7 tahun kedepan, kemudian dilakukan pengukuran ulang oleh BPN,” urainya.
Kades Pakava, Aso M mengatakan, izin HGU PT Pasangkayu terbit 1997, jauh sebelum tahun itu sudah ada masyarakat yang tinggal di Dusun Bamba Apu, sehingga ring 1 afdeling hotel PT Pasangkayu tidak masuk dalam lahan HGU PT Pasangkayu.
“Sementara statement pihak PT Astra katakan harus menunggu 7 tahun untuk menyelesaikan lahan overlap antara masyarakat dengan perusahaan, saya kira itu bukanlah solusi,” ucapnya.
Tokoh Masyarakat Desa Tikke Raya, Offier Path menyampaikan, kasus overlap lahan HGU antara perusahaan dan masyarakat hanya segera diselesaikan dengan membuka peta Digital milik BPN karena itu lebih akurat untuk dilihat bersama.
“Saya kira untuk menyelesaikan kasus overlap lahan HGU kita dapat melihat langsung dari peta Digital milik BPN Pasangkayu,” tegasnya.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kab. Pasangkayu, Muh Yunus Alsam mengatakan, persoalan agraria di wilayah Kabupaten Pasangkayu dapat diselesaikan dengan beberapa cara, melalui jalur lembaga hukum yakni pengadilan.
“Keduanya harus melakukan pemetaan kembali di wilayah kawasan, dan tentunya membutuhkan anggaran besar,” ungkapnya.
RDPU tersebut dipimpin anggota DPRD Pasangkayu Putu Suardana yang didampingi Andi Yusuf, Nasrudin, dan dihadiri Pasi Ops Kodim 1427 Pasangkayu Rusli R, Kasi Intelkam Polres Pasangkayu IPDA Faros, Kasi Perdata Kejaksaan Hamka Dahlah, Camat Tikke Raya Musmuliadi, Kades Lariang Firman, dan Kades Jengeng Raya Abdul Rahim.
Sekedar diketahui, hasil RDPU telah dikeluarkan rekomendasi untuk mendorong Pemda Pasangkayu agar membentuk tim terpadu penyelesaian areal yang diduga dikuasai pihak PT AAL. (Roy)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


