KEEROM, LINTASNEWSMEDIA.ID – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG (Satgas Pamtas RI-PNG) Yonif 132/BS melaksanakan Sweeping di jalan Trans Jayapura-Wamena tepatnya di Kampung Uskuar, setiap masyarakat pelintas akan diperiksa di Pos KM 76 Kipur D Satgas, dan personel Pamtas Yonif 132/BS berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis ganja kering, Selasa (25/4/2023).
Narkotika jenis ganja kering seberat 5,4 Kg telah dikemas menjadi 178 bungkus, dan diduga siap untuk diperjual belikan di Lapas Doyo Kota Jayapura.
Personel Pos KM 76 selaku Wadanpos, Sertu Indra Jaya mengatakan, sekitar pukul 23.30 WIT saat pelaksanaan sweeping memberhentikan sebuah kendaraan Toyota Rush berwarna Silver Biru yang sedang melintas di jalan Trans Jayapura-Wamena dari arah Waris.
”Setelah kendaraan berhenti, kami langsung memeriksanya ke-3 orang tersebut dengan gelagat yang mencurigakan, tapi 1 dari mereka kabur melarikan diri masuk ke hutan pada saat petugas akan lakukan pemeriksaan , dan ternyata membawa Narkotika jenis ganja kering seberat 5,4 Kg,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, hasil pemeriksaan di lapangan, ke-2 orang yang berhasil diamankan berinisial GABL (27 ) warga Ambon dan AI (23) warga negara Papua Nugini.
“Mereka berdua katakan, bahwa sebelumnya ada pelaku lain yang merupakan komplotannya yaitu OM (23) warga asli Papua selaku pembuka jalan dengan menggunakan sepeda motor Supra X 125 berwarna hitam kuning. Setelah mendengar keterangan tersebut, selaku Wadanpos KM 76 langsung menghubungi Pos Wembi, dan tak lama kemudian OM berhasil ditangkap oleh personel Pos Wembi dan langsung dibawa ke Pos KM 76,” terangnya.
Dankipur D Satgas, Kapten Inf Sutan Syahril mengatakan, setelah menerima laporan dari Danpos KM 76, Letda Inf Frengki Sihombing, pelaku langsung di interogasi dan mengamakan Barang Bukti (BB) berupa Narkotika seberat 5,4 Kg, 1 unit mobil rental Toyota Rush, 1 unit sepeda motor Supra X 125, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 buah tas tangan kecil warna hitam, 4 unit HP dengan merk Xiaomi, Nokia, Oppo dan Vivo serta 1 buah Noken yang juga telah menjadi barang sitaan.
Narkotika seberat 5,4 Kg telah dikemas menjadi 178 bungkus, pelaku siap membawanya ke daerah Arso dan diserahkan kepada oknum berinisial RN yang ternyata merupakan seorang narapidana di Lapas Doyo Kota Jayapura untuk dijual seharga Rp. 1.000.000 per bungkusnya.
“Sebelum dilaksanakan sweeping di perbatasan RI-PNG sektor utara yaitu jalur Skouw, Skofro dan Waris sejak 20 hingga 23 April 2023, personel Satgas Pamtas Yonif 132/BS telah menggagalkan peredaran dan penyelundupan Narkoba jenis ganja kering sebanyak 22,7 kg dan mengamankan puluhan munisi yang di bawa masyarakat Papua, pendatang maupun warga negara Papua Nugini. (Red/Pa Pen Satgas Yonif 132/BS)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


