JAKARTA, LINTASNEWSMEDIA.ID – Sindikat jual beli ginjal internasional diungkap, Dirreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 12 tersangka kasus penjualan ginjal Ilegal di Bekasi.
Warga negara Indonesia yang diberangkatkan ke Kamboja, untuk bekerja sebagai pelaku judi online, dan ternyata mereka telah dikelabui oleh sindikat jual beli ginjal.
Bagian dari sindikat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan, Hanim mengatakan, orang-orang yang diberangkatkan itu adalah korban yang hendak dijual ginjalnya.
“Semua korban telah diberangkatkan, karena sindikat telah mengelabui oknum petugas imigrasi yang direkrutnya,” katanya.
Kepada oknum petugas imigrasi itu, sindikat mengaku, orang-orang warga negara Indonesia yang diberangkatkan ke Kamboja, diiming-imingi untuk bekerja sebagai pelaku judi online.
Mereka (oknum petugas imigrasi) tahunya kalau korban diberangkatkan untuk kerja di judi online.
“Meski demikian, saya tidak mengetahui lagi apa respons dari para oknum petugas imigrasi itu, setelah mengetahui bahwa ternyata mereka bekerja sebagai bagian sindikat jual beli ginjal skala internasional,” ujar Hanim kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).
Menurut Hanim, oknum petugas Imigrasi itu mendapat upah untuk memuluskan keberangkatan para korban, ya mereka menerima upah sekitar Rp 3,5 juta atau Rp 3,7 juta.
“Kalau dari saya sekitar Rp 3,5 juta atau 3,7 juta untuk melancarkan pemberangkatan. Dari upah tersebut yang mereka terima, enggak ada pertanyaan apa-apa pas anak-anak di loket dan langsung lolos screening,” terangnya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Polda Metro Jaya mengamankan 12 orang sindikat jual beli ginjal Internasional, Hanim merupakan salah satu tersangka dari 12 orang yang berperan sebagai koordinator atau pengendali semua kegiatan jual beli ginjal dari Indonesia ke Kamboja.
“Bukan hanya itu, Hanim juga mengatur pembiayaan akomodasi dan operasional calon penderma ginjal. Dari hasil penjualan ginjal dari rumah sakit, korban akan diberikan kompensasi sebagai ganti rugi ginjalnya,” tuturnya.
Lanjut dia, 12 tersangka, 10 dari mereka merupakan bagian sindikat dan 9 orang diantaranya adalah mantan pendonor. Sedangkan tersangka H koordinator secara keseluruhan yang menghubungkan Indonesia dan Kamboja.
Kemudian koordinator Indonesia atas nama Septian, berperan khusus melayani, menghubungkan Kamboja dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor, dan kami juga sudah menangkapnya.
“Selain itu, atas nama Lukman sudah dikejar dan kami berhasil menangkapnya di Kamboja,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (20/7/2023).
Hengki menambahkan, pelaku Lukman yang berperan mengurus paspor dan segala macam akomodasinya telah ditangkap. Dari 12 orang tersebut, ada 1 orang oknum anggota Polri berinisial Aipda M dan 1 oknum petugas imigrasi.
Terkhusus Aipda M yang bersangkutan memiliki peran agar para sindikat tidak terlacak.
“Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan yaitu dengan cara menyuruh membuang hp, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian,” jelasnya. (Red/*)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


