PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Penilangan secara manual diberlakukan kembali, terhitung 26 Januari 2023, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasangkayu akan menindaki bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran. Hal ini disampaikan langsung Kanit Lantas AKP Abd Azis.
Target utama Satlantas Polres Pasangkayu yaitu pengguna kendaraan Roda 2 (R2) yang tidak memakai helm serta dibawah umur, belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), R4 tidak safety belt /sabuk, Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
“Ketika kami menemukan pengendara tidak lengkap, maka kita akan tilang manual, karena tidak sesuai persyaratan teknis, misalnya kendaraan R2 memakai kenalpot brong (bogar) , melanggar marka rambu lalu lintas, maupun balapan liar,” jelasnya Kamis (26/1/2023).
Abd Azis sampaikan, selain itu juga, bagi kendaraan yang tidak memasang TNKB yang dikeluarkan Polri, berbonceng lebih dari 1 orang, melawan arus , mobil bak terbuka dan memuat manusia, apalagi kecepatannya sangat laju, kami juga akan tilang.
“Penilangan manual ini dilakukan berdasarkan hasil anev laka lantas tahun 2022 yang mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021, maka dari situlah polisi kembali melakukan tilang manual atas kurangnya kesadaran masyarakat saat berkendara,” terangnya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

