PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Hari yang membara di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu, para anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi demonstrasi yang menuntut kejelasan dan keadilan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) buruh di PT Randomayang Tambak Lestari.
Demonstrasi ini dipicu oleh berbagai keluhan yang disampaikan oleh buruh di PT Randomayang Tambak Lestari. Mereka merasa tertekan dengan besaran upah yang diterima, yang dinilai tidak sesuai dengan standar hidup layak dan tidak mencerminkan kontribusi serta kerja keras yang mereka lakukan.
Adapun tuntutan PMII:
1. Mendesak DPRD Pasangkayu untuk mengusut tuntas gaji karyawan dibawah UMK
2. Transparansi Pembayaran upah kepada Karyawan
3. Menghadirkan pihak PT randomayang tambak lestari
4. Mendesak DPRD pasangkayu membentuk pansus untuk mengusut dugaan penggelapan gaji Karyawan
5. Menjamin Tidak Adanya intimidasi terhadap Karyawan Apabila menyuarakan Pendapat atau menuntut hak yang seharusnya di peroleh
Koordinator aksi, Usman menjelaskan, kami PMII mendapat adanya laporan mengenai kondisi kerja yang kurang memadai dan perlakuan yang tidak adil terhadap buruh, sehingga semakin menambah rasa ketidakpuasan kepada pekerja.
“UMK yang rendah bukan hanya menjadi beban ekonomi bagi para buruh, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakadilan sosial yang lebih luas. Pekerja berhak mendapatkan imbalan yang adil sesuai dengan standar UMK dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di negara ini,” katanya didepan gedung DPRD Pasangkayu, Kamis (12/9/2024).
Selain itu, kata Usman, sebagai jantung dari gerakan ini, kami PMII menuntut perhatian serius dari DPRD Pasangkayu, pemerintah serta pihak-pihak terkait untuk segera menanggapi keluhan yang diajukan oleh para buruh PT Randomayang Tambak Lestari.
PT Randomayang Tambak Lestari telah berdiri sejak tahun 2019. Perusahaan tersebut memberi upah jauh dari UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dan buruh hanya diberi upah sebesar 1,7 sekian rupiah kepada buruh.
“Maka dari itu meminta kepada DPRD Pasangkayu untuk berperan aktif dalam memperjuangkan hak-hak dasar buruh, serta melakukan supervisi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mereka terhadap karyawan,” ucapnya sebelum di undang masuk ke ruangan aspirasi DPRD Pasangkayu.
Pimpinan rapat, anggota DPRD penerima aspirasi PMII, Arham Bustaman menyampaikan, kami di DPRD hanya dapat melakukan mediasi kepada PT Randomayang Tambak Lestari, karena DPRD hanya sebatas memediasi suatu persoalan terkait aspirasi adik-adik PMII.
Saya kira, DPRD dan PMII harus satu pemahaman untuk dapat menyelesaikan suatu permasalahan upah buruh yang ada di Randomayang Tambak Lestari.
“Dirapat berikutnya, kami akan mengundang pihak PT Randomayang Tambak Lestari, OPD terkait dan termasuk buruh yang bersangkutan,” katanya.
Sementara itu, Muh Dastri menambahkan, dalam mengatasi persoalan transfaransi tentang upah buruh, tentu membutuh waktu untuk bekerja, dan aspirasi ini akan kami tampung dulu.
“Selain itu, kita juga meminta kelengkapan bukti terkait upah yang ada di adik-adik PMII untuk diserahkan kepada kami, dan Insya Allah akan di pull up ini persoalan sampai keakar-akarnya,” ungkapnya.
Sekedra diketahui, turut hadir anggota DPRD Pasangkayu Arham Bustaman, Muh Dastri, H Safaruddin, Edhy Perdana Putra, Andrias dan mahasiswa PMII.
Didalam ruang aspirasi DPRD Pasangkayu dilakukan dialog bersama untuk mencari solusi terkait hak-hak buruh agar dapat ditegakkan, demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Pasangkayu. (Roy)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


