PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Keluarga menyuarakan kekhawatirannya tentang pesangon yang diberikan kepada Armando setelah diberhentikan dari salah satu perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, Selasa (17/6/2025).
Pemecatan itu terjadi setelah Armando menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3), yang diduga akibat perseteruannya dengan salah satu asisten Sortasi inisial H di perusahaan tersebut.
Ayah Armando, Malik, menyampaikan, setelah belum lama menerima SP3, anak saya diberikan pesangon yang menyisakan tanda tanya besar.
Apalagi, Armando telah bekerja di perusahaan PT Palma lebih dari tiga tahun, dan setelah menerima pesangon hanya diberikan sebesar Rp 5.996.007.
“Seharusnya perusahaan ada kepatuhan yang lebih baik terhadap undang-undang ketenagakerjaan di dalam perusahaan dan masyarakat, khususnya pesangon,” tuturnya.
Menurut Malik, berdasarkan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, karyawan yang bekerja selama tiga hingga kurang dari empat tahun seharusnya mendapatkan pesangon setara empat bulan upah.
Upah Armando per bulan di PT Palma sebesar Rp 3.400.000. Jadi, seharusnya pesangon yang diterima adalah Rp 13.600.000.
“Setiap perusahaan wajib memberikan hak karyawan sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, diberita sebelumnya, Putu Purjaya, menyampaikan pentingnya peran serikat pekerja dalam menyikapi kasus-kasus ketenagakerjaan yang berpotensi menimbulkan konflik.
“Kami sudah menerima laporan dari pihak keluarga Armando. Seharusnya, sebelum membuat laporan ke dinas, disarankan untuk menyampaikan laporan ke serikat pekerja dulu. Kalau tidak selesai, baru dibawa ke Disnaker untuk proses mediasi,” ujar Fungsional Disnaker Pasangkayu.
Sementara itu, Asisten proses PT Palma, Sahidin, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pihak perusahaan telah memproses kejadian tersebut sesuai aturan internal.
“Armando sudah dikenakan SP3, dan asisten Sortasi juga diberhentikan. Tidak ada paksaan dari perusahaan untuk dia mengundurkan diri. Hanya diberikan pilihan, agar namanya tetap baik. Sabtu lalu sudah dipanggil ke RO, dan saya dengar sudah keluar surat pemecatan untuk asisten,” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


