PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Personil Sat Reskrim Polres Pasangkayu, Polda Sulbar berhasil meringkus pelaku inisial SD (46) tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
Barang Bukti (BB) yang diamankan personil Satreskrim Polres Pasangkayu terhadap pelaku SD berupa 1 unit kendaraan Roda 2 (R2) merk Jupiter Z warna biru, milik Rahim warga Kecamatan Pasangkayu.
Kapolres Pasangkayu, AKBP Candra Kurnia Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Adrian Batubara mengatakan, pelaku SD salah satu warga Sendana Kabupaten Majene yang melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Personil Sat Reskrim Polres Pasangkayu berhasil mengungkap dan meringkus SD di jalan Andi Depu Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
“Pengungkapan curanmor tersebut, kami berhasil mengamankan BB R2 milik Rahim,” ungkapnya, selasa (30/7/2024).
Menurut Adrian, saat diperiksa pelaku mengaku bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 wita, setelah pulang dari membeli ikan di Dusun Labuang, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Setiba di jalan Andi Depu, tersangka SD melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 berwarna biru milik Rahim sedang terparkir di halaman dan kuncinya masih melekat di motor tersebut.
“Setelah tersangka melihat kuncinya masih melakat di motor, SD singgah dan memiliki keinginan untuk mencuri sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Lanjut Adrian, SD mengambil kunci motor, kemudian memasukkan kedalam kantong celananya, setelah itu tersangka langsung pulang ke rumahnya untuk menyimpan sepeda motor yang dikendarainya.
Setelah memarkir motornya, SD pergi dengan berjalan kaki menuju ke rumah Rahim untuk mengambil sepeda motor tersebut, dan setelah itu SD berhasil membawa kabur motor milik Rahim ke Dusun Karya Makmur, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya untuk dijual di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
“Hasil penjualan motor tersebut, SD menggunakan uangnya untuk kebutuhan pribadinya. Atas perbuatan melawan hukum, SD dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya. (Roy)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


