PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Adanya dugaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 wilayah Desa Kulu, Kecamatan Lariang, pada Pemilu 2024 ditolak Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dengan dalih penerimaan laporan telah melewati batas waktu.
Ditolaknya laporan inisial NS melalui kuasa hukumnya memastikan akan melaporkan Bawaslu Pasangkayu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta.
Kuasa Hukum NS, Syamsudin SH menegaskan, telah menerima adanya dugaan PSU yang di tolak Bawaslu, maka sebagai Penasehat Hukum (PH) akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Pelapor sebelumnya menyampaikan bahwa fisik laporan terebih dahulu telah di konfirmasi kepada Bawaslu Pasangkayu pada hari Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 16.09 Wita.
“Hal tersebut dinilai tidak ada aturan yang dilanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu,” kata LBH Pasangkayu.
Menurut Syamsudin, dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan laporan dapat dilakukan melalui media elektronik.
“Sebelum membawa laporan PSU ini, kami sudah mengkonfirmasi melalui via telepon lebih dahulu kepada salah satu staf bagian penerimaan laporan di Bawaslu Pasangkayu, sehingga saya berpendapat tidak ada proses yang dilanggar dalam menyampaikan laporan,” kesal mantan Anggota Bawaslu Pasangakyu, Sabtu (24/2/2024).
Meski demikian kata Syamsudin, itu rana Bawaslu untuk memahami regulasi dan dalam ketentuan Pasal 103 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sudah secara eksplisit mengatur tentang wewenang, tugas dan kewajiban seorang pengawas Pemilu pada tingkat Kabupaten/kota. Hal ini tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan segera kami daftarkan ke Dewan Etik dalam hal ini ke DKPP RI.
“Insya Allah, kami dari rekan-rekan Penasehat Hukum di Pasangkayu akan segera berkoordinasi dengan klien atau pelapor (NS) untuk menindaklanjuti laporan ke DKPP RI, karena tata cara Bawaslu Pasangkayu dalam menerima laporan PSU yang diajukan tidak memberikan rasa keadilan, dan itu sangat merugikan klien kami,” tegasnya. (Red)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


