JAKARTA, LINTASNEWSMEDIA.ID – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyita Rp75 milyar sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memerangi operasi Judi Online (Judol) ilegal di negara Indonesia.
Penyitaan uang Rp75 milya ini menyoroti komitmen Polri untuk menindak tegas masalah Judol yang meluas dan dampak buruknya terhadap masyarakat.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Adji, menyampaikan Polri telah berhasil menyita uang dari pelaku Judol, dan itu berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Di LHA PPATK terdapat 5.885 rekening pelaku inisial inisial DH, yang diduga ada kaitannya dengan Judol situs website h55.hiwin.care, dan kami sita uang senilai Rp.61 Miliar dari 164 rekening pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung.
“Sisa nomor rekening diungkap 30 April dengan dominal uang Rp41 milyar, pemegang rekening inisial AF, RJ dan QR. QR adalah WNA asal Cina yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan situs website h55.hiwin.care,” jelasnya saat konferensi pers Jum’at (2/5/2025).
Menurut Hinawan Bayu Adji, adapun barang bukti yang telah diamankan berupa Handphone, Kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp75 Miliar.
Ke-4 pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara,” ucapnya. (*)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


