PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Terhitung 18 Mei 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu membuka pendaftaran bagi warga Pasangkayu untuk menjadi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Harlywood Suli Jr mengatakan, warga dapat mendaftar langsung ke Bawaslu dan bisa melalui online.
“Cara pendaftaran untuk menjadi anggota PKD bisa melalui email bawaslukabpasangkayu@gmail.com,” jelasnya, Sabtu (18/5/2024).
Selain itu, kata dia, pendaftaran juga bisa mendatangi kantor Bawaslu dan sekretariat Panwascam.
“Pendaftar PKD yang diterima hanya 63 orang,” tutur Harly.
Harly juga sampaikan, perekrutan PKD ini untuk membantu kinerja Panwascam di tiap wilayah kerjanya.
“PKD ini mempermudah kinerja Panwascam, dan itu sebatas dilingkup Kelurahan dan Desa,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Sekertaris Kelompok kerja (Pokja) Bawaslu menambahkan, pendaftaran PKD mulai dibuka 18 Mei 2024, dan waktu berakhir pendaftaran 21 Mei 2024.
Jadi, batas pendaftaran hanya 4 hari saja.
“Dari 63 orang PKD yang telah ditetapkan ditempatkan di tiap Kelurahan dan Desa,” kata Sarwan. (Roy Mustari)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


