PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) turun melakukan pengawasan di lokasi penjual jajanan kuliner buka puasa atau disebut Takjil.
Bekas pasar lama di jalan Andi Depu, Kelurahan Pasangkayu dan pasar Martajaya Kelurahan Martajaya, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar menjadi sasaran BPOM Mamuju untuk melakukan uji test kit terhadap takjil, Selasa (04/04/2023).
BPOM Mamuju bersama Dinas Kesahatan (Dinkes) Pasangkayu dan Kader pendamping pangan dari Desa Polewali mengambil beberapa jumlah makanan dan minuman jajanan buka puasa untuk dilakukan uji test kit ditempat, demi memastikan jajanan bebas dari obat-obat pengawet (formalin).
Bagian Subtansi Infokom BPOM Mamuju, Sri Rahmawati mengatakan, kami telah mengambil 31 jenis makan dan sejumlah minuman buah untuk dilakukan uji test kit, demi memberikan keamanan masyarakat dalam berbelanja jajanan buka puasa.
Tim BPOM Mamuju sendiri mengambil jajanan buka puasa sebanyak 27 sample di bekas pasar lama, sedangkan pengambilan 4 sample dari pasar Martajaya, dan itu dilakukan oleh kader Desa Polewali yang didampingi Kepala Desa Polewali, Mujahis.
“Sesuai dengan temuan kami, banyak masyarakat yang belum tahu soal bahayanya boraks, sehingga perlunya sosialisasi agar jajanan takjil bisa bebas dari zat pewarna berlebihan, boraks dan formalin,” ungkapnya.
Sementara Bagian Subtansi Pemeriksaan BPOM Mamuju, Muh Rais menjelaskan dalam pengawasan kali ini tidak ditemukannya bahan berbahaya dalam 31 sampel jajanan takjil.
“Alhamdulillah, dari 31 sampel yang telah diuji test kit, kami tidak menemukan bahan berbahaya, dan semuanya hasilnya negatif,” terangnya.
Seketaris Dinkes Pasangkayu, Abd Rahim Tagaru mengatakan, pengawasan makanan takjil dari BPOM hanya berlangsung hari ini saja, tetapi hal tersebut tidak berarti berakhir untuk pengawasan dari Dinkes Pasangkayu.
“Pengawasan jajanan takjil di Kecamatan lainnya akan kami koordinasikan dengan Tenaga Kesehatan (Nakes) setempat,” ujarnya. (Roy Mustari)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


