MAKASSAR, LINTASNEWSMEDIA.ID – Terkait adanya kosmetik merek Mira Hayati (MH) diduga memakan korban. Untuk itu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar diminta agar meninjau ulang penerbitan sertifikat CPKB pabrik/industri kosmetik Merek Mira Hayati dengan kembali melakukan uji laboratorium (Lab) terhadap kosmetik Mira Hayati. Hingga tindakan tegas pembatalan Notifikasinya jika terbukti tidak sesuai DIP. Hal ini guna memberi rasa aman dan perlindungan kesehatan kepada konsumen kosmetik.
Bisnis kosmetik telah menjadi ekpektasi keuntungan besar yang menggiurkan bagi sebagian besar pengusaha. Namun, dibalik itu, sejumlah risiko besar juga menanti bagi pelaku usaha kosmetik.
Betapa tidak, untuk memulai bisnis kosmetik, produk tersebut harus memiliki izin edar atau telah ternotifikasi oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Selain itu, industri kosmetik juga diwajibkan bersertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik atau CPKB.
Meski produk kosmetik yang beredar telah ternotifikasi dan industri kosmetik telah bersertifikat CPKB. Namun, diduga masih banyak pengusaha yang belum memahami tentang Izin Kosmetik KIT (NKIT), bilamana produk tersebut dijual secara paket, dan ini marak terjadi. Sehingga, rawan memakan korban, seperti sumber berinisial AS yang diduga menjadi korban pemakaian kosmetik yang dibelinya secara paket. Alhasil usai menggunakan kosmetik yang dibelinya melalui salah seorang seller atau distributor di media sosial. Wajah AS langsung menampakkan alergi dan ditandai dengan sebagian mukanya membengkak.
As (korban) menceritakan kronologis kepada media saat ditemui di warkop miliknya, bermula ketika dirinya tergiur dengan sample produk yang ditawarkan oleh salah satu distributor kosmetik dengan merek Mira Hayati. Kemudian AS melakukan pembelian dan langsung melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang ke Distributor sesuai kesepakatan harga.
Akibat muka membengkak berselang tidak lama usai memakai kosmetik merek Mira Hayati, korban langsung ke dokter untuk konsultasi sekaligus memeriksa kondisi kulit yang dialaminya. Lanjut korban, menurut tanggapan dokter, bahwa mukanya telah mengalami infeksi. Merasa dirugikan yang diduga akibat kosmetik yang digunakannya, korban pun mengadukan kejadian tersebut ke Polda Sulsel (6/7/2023).
Tanggapan Owner Kosmetik Mira Hayati
Sementara itu pihak dari kosmetik merek Mira Hayati saat dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp, Lelaki yang akrab disapa H. Agus yang merupakan suami dari Mira Hayati pemilik merek kosmetik MH mengatakan, bahwa dirinya sedang melaksanakan ibadah Haji. Dan akan dikonfirmasi setelah tiba di Makassar dan menjelaskannya secara langsung. Namun hingga berita ini terbit belum memberikan tanggapan terkait informasi yang diberitakan ini. Dimana H. Agus hanya mengimbau kepada konsumen untuk menghidari merek kosmetik palsu, dimana imbauan tersebut telah diberitakan melalui Advertorial sejumlah media online.
Harapan LSM GEMPAR INDONESIA Kepada BBPOM Makassar
Sementara itu, Ketua DPP LSM Gempar Indonesia Sahabuddin Umar mengatakan, meminta kepada pihak BBPOM Makassar agar terus mengawasi peredaran kosmetik di wilayah kerjanya. Guna memberi rasa aman dan tidak ada konsumen yang dirugikan.
BBPOM jangan sampai kecolongan terhadap industri kosmetik, meskipun telah ber CPKB, dimana sarana dan prasarana harus tetap sesuai dengan kelayakannya. Dan besar harapan agar Izin edar atau notifikasi kosmetik merek Mira Hayati dapat ditinjau ulang dengan melakukan uji lab terhadap kosmetik Mira Hayati yang telah beredar luas.
“Jika terbukti tidak sesuai komposisi atau Daftar Informasi Produk (DIP) pihak BBPOM harus tegas dan melakukan Pembatalan Notifikasi terhadap kosmetik merek Mira Hayati,” pintanya Selasa (18/7/2023).
Ulasan BBPOM Makassar terhadap Kosmetik Merek Mira Hayati
Disisi lain, BBPOM Makassar menjelaskan melaui release, Menurut Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) bahwa sediaan farmasi ( Kosmetika) hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Sediaan farmasi seperti Kosmetika tidak dapat diedarkandan/atau diperdagangkan sembarangan tanpa melewati proses perizinan yang sudah ditentukan. Hal ini dikarenakan produk kosmetika mengandung bahan-bahan kimia yang harus diperiksa kandungannya, sehingga hasil yang diproduksi dapat bermanfaat dan aman bagi pemakainya. Izin edar yang diterbitkan oleh BPOM bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetika berbahaya.
Penulis: Pimpred Lintas News Media. Ahmad Rinal (Alumni Sekolah Jurnalis Indonesia PWI Pusat Angk. II)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


