KOLAKA UTARA, LINTASNEWSMEDIA.ID– Rapat Paripurna DPRD tentang penetapan rekomendasi DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kolaka Utara (Kolut) tahun Anggaran 2022, Senin (22/5/2023).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Buhari,S.Kel.,M.Si yang didampingi Wakil Ketua Hj. Ulfah, S.T, Penjabat (Pj) Bupati dan dihadiri anggota DPRD Kolut.
Dokumen LKPJ Kabupaten Kolut tahun anggaran 2022 yang telah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) dan direkomendasikan oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama berapa OPD pada Rabu 3 hingga Kamis 4 Mei 2023 yang melibatkan rekomendasi dari 6 fraksi.
Pj Bupati Kolut, Parinringi,S.E, M.Si mengatakan, DPRD Kabupaten Kolut memutuskan menerima LKPJ Bupati Kolut tahun anggaran 2022 dengan beberapa rekomendasi yang berisi catatan-catatan strategis untuk dijadikan bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut.
“Kami Pemkab menghargai dan mengapresiasi rekomendasi yang telah disampaikan, ini sebagai wujud kepedulian dan kesungguhan dari segenap anggota DPRD terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah ini. Segala saran dan masukan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Menurut Parinringi, selama tahun 2022, Pemkab Kolut telah menerima penghargaan, diantaranya mendapatkan WTP yang ke-9 kalinya dari BPK RI, termasuk Piala Adipura ke-6, TOP 45 Inovasi terbaik nasional oleh Dinas Dukcapil dan UHC AWARD.
“Karena Pemkab Kolut telah memastikan setiap Warga Negara memiliki akses yang terbaik terhadap pelayanan kesehatan, sehingga Pemerintah Kolut sebagai Kabupaten Peduli HAM dari Kementrian Hukum dan HAM RI serta berbagai penghargaan lain juga kami terima,” terangnya. (Rusmail)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


