PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu kembali menyerahkan tersangka tindak pidana korupsi penyalagunaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Diduga mantan Kepala Desa (Kades) Letawa menggelapkan uang negara sebesar Rp 233.841.952, Senin (5/8/2024).
Kejari Pasangkayu menyerahkan tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Pasangkayu dan Barang Bukti (BB) tahap II terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD-ADD.
Kasi Intelijen Kejari Pasangkayu, Mex Namara mengatakan, mantan Kades Letawa, Najamuddin diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, perbuatan tersangka diperkirakan telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp 233.841.952, ungkapnya saat didampingi oleh Kasi Datun Hamka Dahlan, Jaksa Fungsional pada bidang Pidsus Muh. Fadhil Atjo.
Menurut Iwan, selama proses persidangan, pihak jaksa mengkhawatirkan tersangka akan melarikan diri.
Mengingat tidak adanya sikap kooperatif dari tersangka selama proses hukum berlangsung, maka penahanan dilakukan di Rutan kelas IIB Pasangkayu selama 20 hari ke depan, sesuai dengan Sprint Penahanan No. Sprint-619/ P.6.14/ Ft.1/ 08/ 2024.
“Sebelum menjalani penahanan di Rutan kelas IIB, Najamuddin menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter Puskesmas Pasangkayu 2, Dr. Richard, dengan hasil yang menyatakan sehat,” jelasnya.
Pasca pemeriksaan kesehatan, kata Iwan, Najamuddin dibawa ke Rutan kelas IIB Pasangkayu dengan dikawal orang anggota dari Polres Pasangkayu dan tim dari Kejari Pasangkayu menggunakan mobil tahanan.
Setelah diserahkan ke Rutan kelas IIB Pasangkayu, selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera merencanakan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju sebelum masa penahanan berakhir.
“Kejari Pasangkayu berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi DD-ADD ini dengan sebaik-baiknya demi tegaknya keadilan,” jelasnya. (Roy)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


