PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Hari yang penuh ketegangan di Kabupaten Pasangkayu, pertemuan yang diadakan untuk membahas batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Letawa yang bergerak di sektor perkebunan menyulut emosi dan memicu hampir terjadinya insiden fisik di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh DPRD Pasangkayu untuk menyelesaikan masalah yang selama ini membelenggu masyarakat dan perusahaan, namun situasi urung mereda dan berubah menjadi tegang.
Argumen dan bantahan cepat berdatangan setelah perwakilan perusahaan dan BPN menyampaikan batas-batas HGU PT Letawa. Suasana semakin tegang dan memicu reaksi emosional dari warga.
Ketegangan yang membara mengarah pada momen di mana pihak-pihak yang berseberangan hampir terlibat dalam adu jotos, dan masyarakat meninggalkan RDP, Kamis (3/10/2024).
Pihak BPN Pasangkayu, H Kadir menyampaikan, dari 49 Ha sekian yang di mohonkan PT Letawa itu berdasarkan data BPN, bahwa ada HGU di dalamnya, dan yang masuk HGU 4,6 Ha dan selebihn yaitu non HGU
Di lahan tersebut secara fisik ditemukan ada pohon sawit 100%, dan berdasarkan informasi yang menanam itu PT Letawa.
“Sejak adanya pembebasan kawasan hutan lindung dari Kementrian Kehutanan dengan nomor 99 tahun 1996 seluas 15.000 hektar lebih, dan letaknya perbatasan sungai Lariang dengan sungai Pasangkayu,” jelasnya.
Sementara itu, Yani Pepi mengatakan, permohonan dasar dari pembuatan HGU, maka PT Letawa wajib memiliki Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan menurut perusahaan izin lokasi.
“Jadi, persyaratan PKKPR ini adalah penguasaan hak, apakah berbentuk sertifikat atau lainnya. Sedangkan kepala dinas PUPR mengatakan bahwa areal tersebut bebas dari kawasan hutang, maka APL tidak bisa lagi digunakan untuk pelepasan hutang lindung,” ucapnya.
Lanjut dia, bahwa pelepasan kawasan hutang lindung PT Letawa hanya diberikan dalam jangka waktu 1 tahun.
Selama waktu 1 tahun tidak diterbitkan HGU nya, maka pelepasan kawasan hutang lindung kembali kepada negara.
“Pelepasan hutang lindung itu di tahun 1996, dan sekarang tahun 2024, maka pelepasan dari Kementrian Kehutanan tersebut tidak bisa lagi digunakan. Diatas lahan yang telah ditanami sawit tidak memiliki HGU,” jelasnya.
Sekedar diketahui, berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan. Saat rekan media mencoba mengkonfirmasi terkait konflik batas lahan tersebut, pihak PT Letawa enggang untuk memberikan tanggannya. (Roy)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


