SELAYAR, lintasnewsmedia.id – Kontroversi mengenai dana desa Bonea senilai Rp 357.722.613,- yang disita oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar semakin menuai sorotan.
Dana yang awalnya diperuntukkan bagi pembangunan desa ini kini menjadi perdebatan hukum, dan menyusul pengajuan praperadilan oleh Kepala Desa (Kades) Bonea, Alwan Sihadji, melalui kuasa hukumnya, Senin (24/2/2025).
Kuasa hukum Alwan Sihadji menegaskan bahwa penyitaan dana desa tersebut cacat prosedur karena tidak memiliki dasar audit dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Apalagi Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, sebagai pengawas keuangan daerah dan dana desa, belum pernah mengeluarkan hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara,” jelasnya.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Ratna Kahali dan Partner juga mengkritik langkah Kejaksaan yang melakukan penyitaan tanpa melalui penetapan pengadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan audit APIP.
Jika memang ada dugaan penyimpangan dana desa, prosedur yang semestinya ditempuh adalah pembinaan terlebih dahulu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), bukan langsung ke ranah pidana.
“Sebagai kuasa hukumnya meminta Bupati Kepulauan Selayar untuk segera memerintahkan Inspektorat turun tangan dan memastikan kejelasan status dana desa tesrsebut, dan jika tidak terbukti adanya pelanggaran hukum, dana itu harus segera dikembalikan ke desa, agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujar alumni LBH Makassar.
Muhammad Sirul Haq SH, kuasa hukum Kades Bonea menambahkan, kami kuasa hukum telah bersurat resmi ke inspektorat dan Bupati Kepulauan Selayar agar melakukan audit dan koordinasi dengan kejaksaan negeri kepulauan selayar, agar diadakan audit terlebih dahulu tanpa melakukan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka atas Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Audit dulu baru dilakukan penangkapan jika memang ada dugaan penyalagunaan di desa Bonea,” tuturnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, Alim Bahri, S.H, saat dikonfirmasi via telepon memberikan jawaban singkat.
“Dana itu ada di Bank BRI Selayar sebagai dana titipan. Untuk lebih jelasnya, silakan datang ke kantor besok,” ujarnya. (*)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


