KUKAR, LINTASNEWSMEDIA.ID – Warga Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatana Samboja, makin frustrasi dan khawatir dengan maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal yang mengganggu wilayah mereka.
Penambangan pasir ilegal yang tak terkendali menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, mengancam infrastruktur, dan membahayakan mata pencaharian warga Samboja. Mereka kini menuntut tindakan segera dari penegak hukum dan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mengakhiri operasi yang merusak.
Keresahan terhadap tambang ilegal, sejumlah warga mengajak tim media untuk meninjau langsung lokasi tambang yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi.
Tim media bersama warga setempat menelusuri jalur becek sepanjang lima kilometer menuju lokasi penambangan. Di lokasi ditemukan beberapa titik galian C yang aktif beroperasi, lengkap dengan alat berat jenis excavator yang digunakan untuk menggali dan memuat pasir ke atas truk.
Selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, truk-truk pengangkut tampak hilir-mudik lebaran tanpa henti memuat pasir putih dari pagi hingga malam hari, dan seakan-akan kebal terhadap hukum, penambangan liar ini semakin menggila.
“Kami bingung kenapa aktivitas ini dibiarkan saja oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Seharusnya ada tindakan tegas, atau kuat dugaan para pelaku tambang ilegal kebal hukum,” ujar salah satu warga, Selasa (8/4/2025).
Tambang ilegal dikelola oleh seseorang bernama Jumran. Menurut warga, pasir hasil galian didistribusikan ke berbagai wilayah, termasuk ke Kota Balikpapan, dengan harga jual sekitar Rp800.000 per truk.
Pasir ini diangkut ke pinggir jalan poros Balikpapan–Samboja, tidak jauh dari SPBU Pemedas.
“Selain itu, tambang milik Jumran, masih terdapat puluhan titik tambang pasir ilegal di wilayah Sanipah, Andil Berkat, Gunung Habang, Tanjung, dan Pemedas. Seluruh lokasi tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi,” ungkapnya.
Lanjut dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.
“Dimana terdapat pada Pasal 158 menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Begitu pula dalam Pasal 161 yang menegaskan sanksi terhadap pihak yang menampung atau memperdagangkan hasil tambang ilegal,” jelasnya.
Penambang pasir ilegal makin merajalela, warga mendesak penegak hukum dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kukar untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku penambangan liar yang dinilai merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekiitar.
“Olehnya itu, kami mengajak rekan media untuk memviralkan kasus ini, supaya ada tindakan nyata, dan bukan aparatnya hanya menututup mata saja,” tegas warga.
Masyarakat berharap pengaduan ini menjadi perhatian publik dan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum demi menjaga ekosistem dan ketertiban di wilayah Kecamatan Samboja. (tim)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


