JAKARTA, LINTASNEWSMEDIA.ID– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia (LP-GLI) terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati Pasangkayu Tahun 2024.
Dalam sidang tersebut, MK memutuskan dan menetapkan perkara a quo bahwa pemohon tidak memilki Kedudukan Hukum dan permohon-pemohon tidak dapat diterima.
Putusan yang dibacakan MK mengakhiri sengketa pascapemilu dan membuka jalan bagi pelantikan resmi pimpinan terpilih pasangan Yaumil Ambo Djiwa dan Herny Agus (Yaumil – Herny).
Tim hukum Yaumil-Herny dari Kantor Gasma & Co Advocates yaitu Misbah Gasma, Rusmin H. Hamzah, Andi Syukri, Mursik, Muhammad Syam, Asdar, Vitalis As’ad.R, Muh. Saleh dan Nova, Selasa (42/2025).
Jubir Tim Kuasa Hukum Yaumil-Herny, Mursik sampaikan dalam keterangannya, bahwa apa yang telah didalilkan di persidangan sebelumnya, pihak terkait harus mempunyai Legal Standing dalam mengajukan Permohonan. Informasi yang berhasil dihimpun ternyata LP-GLI berkantor pusat di Bekasi, Jawa Barat.
“Selayaknya ada mandat berupa Surat Kuasa dari Pengurus Pusat LP-GLI yang disebut dalam AD/ART ataupun Akta Notaris, yang berhak bertindak di dalam dan di luar pengadilan, yang diberikan kepada pemohon untuk mengajukan Permohonan a quo, agar Pemohon mempunyai Legal Standing dalam mengajukan Permohonan, ” ujarnya.
Menurut dia, apa yang telah didalilkan oleh tim kuasa Hukum menjadi pertimbangan dalam diputuskan oleh Majelis Mahkamah Kosntitusi.
“Putusan yang dibacakan MK merupakan putusan yang final and binding atau putusan yang berkekuatan Hukum Tetap dan Mengikat,” terang Mursik.
Selain itu, Mursik katakan, kami tim Kuasa Hukum mengucapkan selamat kepada pasangan terpilih Yaumil-Herny sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu.
“Selamat atas kemenangannya, selamat menantikan pelantikan dan mengemban amanah, ” tuturnya. (*)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


