SELAYAR. LINTASNEWSMEDIA.ID – Penyidik Polres Kepulauan Selayar telah menyelesaikan atau merampungkan proses pemeriksaan terhadap oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024-2029, Awiluddin alias Awil Sihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun (Kadus) Parang, Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh. Rifai, pemeriksaan terhadap tersangka Awiluddin serta saksi-saksi dilakukan untuk merampungkan kelengkapan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kadus Parang, Raba Ali.
Pihak kami fokus melakukan pemberkasan perkara dan setelah selesai segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.
“Insya Allah minggu ini di tahap 1. Pemeriksaan tersangka dan saksi sudah selesai, tinggal diberkas baru kirim,” ungkapnya Senin (10/3/2025).
Menurut dia, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, bermula saat Awiluddin masih berstatus sebagai calon anggota legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) Kepulauan Selayar 4 yang meliputi Kecamatan Taka Bonerate, Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur.
Saat itu, Awiluddin membuat surat keterangan palsu dengan memalsukan tandatangan Kadus dan Kades untuk meloloskan 11 orang penerima bantuan alat pertanian yang sebelumnya tidak pernah diusulkan.
“Jadi, seolah-olah dibuat oleh kepala desa untuk menggantikan penerima lain yang telah diusulkan sebelumnya. Sehingga, dengan penggantian penerima tersebut, ada 11 warga yang telah dirugikan karena batal menerima bantuan tersebut,” jelas Rifai.
Selain memalsukan tandatangan Kadus dan Kades serta penerima bantuan, Awil juga membuat sendiri stempel kepala desa, begitupun dengan nomor register, dirinya mengambil atau membuat nomor registrasi bayangan.
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut pun dilaporkan oleh Kepala Dusun Parang Desa Bontomalling, Raba Ali pada tanggal 20 November 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pemalsuan tanda tangan tersebut teregister di Polres Kepulauan Selayar dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR, tanggal 20 November 2023. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik /21.b/IX/RES.1.9/2024/Sat Reskrim, Tanggal 12 September 2024.
Selanjutnya, penetapan status tersangka terhadap Awiluddin pun dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara Polres Kepulauan Selayar pada Jum’at, 31 Januari 2025 pagi. Adapun rekomendasi putusan gelar yakni peningkatan status saksi menjadi tersangka setelah terpenuhinya 2 (dua) alat bukti.
“Rekomendasi putusan gelar untuk peningkatan status saksi sebagai tersangka, namun tentunya akan dilakukan mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara,” ujar Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Adnan Pandibu, pada Jum’at (31/1/2025) lalu.
“Kalau terlapor telah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, pasti kami akan sampaikan perkembangan informasi,” pungkas. (Tim).
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


