MEDAN, LINTASNEWSMEDIA.ID – Mesin judi tembak ikan bermerek “Putra” telah beroperasi selama beberapa bulan tanpa gangguan, seolah-olah mendapatkan perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Berdasarkan hasil investigasi langsung awak media di tempat judi tembak ikan telah beroperasi lama di wilayah Tuntungan, Patumbak, dan Delitua. APH Polrestabes Medan diduga mandul (tidak ada penegakan hukum-red), sehingga meresahkan masyarakat dengan keberadaan judi tersebut.
Salah seorang warga Medan Tuntungan berinisial ‘TP’ saat diwawancarai mengatakan, sebagai warga tentu secara khusus meminta kepada APH untuk segera menindak tegas aktivitas perjudian, dan itu jelas melanggar hukum dan mengganggu kenyamanan kami.
“Kegiatan seperti ini sudah sangat meresahkan. Apalagi orang keluar masuk kampung, dan itu bukan warga Tuntungan. Ketika dibiarkan berlarut-larut, saya duga bahwa APH Polrestabes Medan MANDUL,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).
Menurut dia, bukan hanya di wilayah Tuntungan saja, tapi ada beberapa lokasi sebagai tempat beroperasinya mesin judi tembak ikan, yaitu Warkop Rabun di Pajak Melati, lapangan raket Pales 7 warung kopi Pak Gurki, dan di jalan penerbangan belakang SPBU Alam Baru.
“Kegiatan ilegal dapat merusak generasi muda penerus bangsa, terutama identik para pelaku narkoba yang memang hobby-nya suka dengan permainan judi tembak ikan, bahkan bermain sampai pagi,” jelas warga setempat.
Sementara itu, warga Deli Tua juga mengungkapkan, adanya judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Delitua, kami sangat diresahkan, karena kendaraan pengunjung keluar masuk kampung.
“Tempat aktifitas judi tembak ikan di samping Jambur Pemere tepatnya di jalan Jamin Ginting, belakang Ponsel Parang Dua, Kede Coki Parang Dua Ujung, dan di kuburan gang sekolah samping Alfa Mart,” ucapnya.
Lanjut dia, sangatlah di sayangkan, tempat-tempat tersebut sangat dekat dengan kantor Polsek, kok bisa ya ?.
“Tempat tersebut juga terdapat mesin roulette yang beroperasi di Brigjen Katamso, serta mesin tembak ikan di Pajak Delitua,” ujarnya.
Seorang warga lainnya menambahkan, tempat judi sudah terbagi di beberapa lokasi, termasuk di warkop pakulit dan pasar 12 batumbak bunga tanjung warung cokelat. Dimana APK ?.
“Kalau memang APH tidak memberantas praktik judi tersebut, tentu ada dugaan bahwa APH menerima upeti, sehingga membiarkan maraknya judi di wilayah hukumnya,” tutrnya.
Sekedar diketahui, warga sangatlah berharap kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan dapat mendengarkan jeritan warga dengan segera menindak tegas para oknum anggotanya yang selalu bermain Api dengan para bandar perjudian. (Rizky Zulianda)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


