BANTAENG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantaeng akhirnya memberikan vonis bersalah terhadap pasangan calon nomor urut satu, Fathul Fauzi Nurdin – H Sahabuddin. Pasangan dengan akronim Ujisah ini terbukti melanggar pasal 59 Juncto pasal 72 UU Pilkada.
KPU Bantaeng menjatuhkan saksi administrasi berupa sanksi teguran tertulis I akibat kampanye yang dilakukan 25 September 2024, lalu itu. Sanksi peringatan tertulis itu tertuang dalam surat keputusan KPU Bantaeng bernomor 842/PL.02.4-SD/7303/2024 per tanggal 10 Oktober 2024.
Dalam surat itu disebutkan jika keputusan KPU ini berdasar pada rekomendasi Bawaslu bernomor 608/PP.00.02/K.SN-01/08/2024 atas pemeriksaan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kampanye.
“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka KPU Kabupaten Bantaeng memutuskan memberikan peringatan tertulis kepada tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Muhammad Fathul Fauzy Nurdin dan Drs H Sahabuddin,” tulis surat itu.
Dalam surat itu, pasangan Ujisah juga diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan pawai menuju lokasi kampanye. “Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dikenaik sanksi peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan,” tulis surat yang ditandatangani ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh.
Sanksi administrasi yang dikeluarkan KPU ini ternyata tidak begigi. Pasangan Ujisah kembali melakukan pawai kendaraan saat berkampanye di Bonto Karaeng di waktu yang bersamaan saat keluarnya surat dari KPU itu.
Pawai kendaraan itu terlihat di Desa Tombolo Eja, Desa Bonto Karaeng. Aksi pawai itu beredar di media sosial Facebook seperti yang diposting akun bernama Syarief di Grup Info Kejadian Kabupaten Bantaeng. “Boleh GAS POOOLLLL,” tulis akun itu.
Sejumlah netizen lainnya ikut berkomentar terkait video itu. “Gass pool! Bantaeng Bangkit!” komentar akun Ulfa Nur Fadilla malik.
Dalam video itu terlihat iring-iringan kendaraan roda dua dan roda empat. Rombongan itu juga mengibarkan beberapa bendera yang diduga adalah bendera partai Perindo.(*)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


