PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Polres Pasangkayu gelar press release terkait pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak dibawa umur, yang berinisial RA (14) tahun, berstatus pelajar.
Reskrim Polres Pasangkayu sebut 13 orang yang diduga pelaku pelecehan seksual atau persetubuhan di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Jum’at (10/4/2026).
Kasat Reskrim, Eru Riski, menyampaikan pengembangan kasus pelecehan seksual dan persetubuhan ini, pelakunya 13 orang, diantaranya anak dibawa umur 9 orang, yang merupakan teman bermainnya sendiri.
“Dewasa 4 orang, 1 diantaranya sudah Lanjut Usia (Lansia). Saat ini 3 pelaku sudah ditetapkan tersangka, dan kami tahan di sel,” ungkapnya.
Lanjut dia, untuk pelaku Lansia saat ini kami belum melakukan penahanan.
“Lansia tersebut masih menjalani perawatan di rumahnya,” ucap Eru.
Hasil pengembangan kasus tersebut, kata Eru, Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdiri dari 3 lokasi yang berbeda.
Adapun modus para pelaku dengan cara membujuk dan merayu hingga melakukan pengancaman, sehingga korban dalam kondisi tidak berdaya.
“Kami telah melakukan tindakan, baik itu pelaku dibawa umur maupun orang dewasa. Barang bukti diamankan berupa baju, rok panjang, baju, celana, uang dan karung yang digunakan sebagai pengalas,” katanya.
Eru sampaikan, pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 ayat (1) Jonto 76 huruf d nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
“Pelaku dibawa umur penanganannya mengacu pada peradilan sistem pidana anak, dan kami tetap mengedepankan prinsip perlindungan dan kepentingan anak,” terangnya.
Lanjut Eru, untuk pelaku orang dewasa, proses hukum dilakukan secara detail, dan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 76E dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp.5.000.000.000,” jelasnya.
Saat ditanya terkait langsia belum ditahan?
Kanit PPA, Rusdianto, mengatakan saat ini pelaku lansia tersebut menjalani perawatan, dan kami telah menerima pemberitahuan dari pihak kesehatan, bahwa pelaku dirawat dirumahnya.
“Pelaku tersebut belum di tahan, dan belum ditetapkan sebagai tersangka, sebab belum dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus yang dialami korban dibawa umur,” terangnya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


