Makassar,LintasNews –— Perusahaan pembiayaan atau leasing atas nama PT.Ghaly Pratama Perkasa diduga melakukan tindakan ilegal yang tidak mengantongi surat keputusan pengadilan negeri tanpa Menunjukan sertifikat jaminan fidusia kepada debitur.
Diketahui jika perusahan PT.Ghaly Pratama Perkasa ini milik salah satu oknum TNI Berinisial RL yang bertugas Pomdam XIV/HSN beralamat Jl. Monginsidi No.19A, Maricaya Baru, Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Hal ini berdasarkan Surat Tugas yang diberikan PT.Smart Multi Finance kepada PT.Ghaly Pratama Perkasa menugaskan dengan nomor 2025/VII /R4/KC.Sudiang Jenis mobil Brio warna merah dengan plat nomor DD 1220 QB atas nama A.Herlinda
Menurut korban ( Haslinda, Red ) menjelaskan jika mobil tersebut ditarik paksa dirumah keluarga Berinisial AS di Asrama Batalyon Infanteri 726 Takalar
” Itu kendaraan saya akui ada tunggakan akan tetapi setidaknya ada pemberitahuan atau menunjukkan surat Sertifikat fidusia dari pengadilan Negeri serta itu kendaraan bukan saya yang pakai tapi keluarga yang tidak mengetahui apa -apa langsung ditarik di Takalar ,” ungkapnya
Lanjut ia juga sesalkan jika pihak perusahaan pembiayaan yang dipercayakan untuk menarik kendaraan harus ada pemberitahuan terlebih dahulu
” saya mengetahui jika kendaraan tersebut ditarik ketika pihak keluarga menelvon ke saya ”
Ditempat terpisah ketua LSM Gema Rakyat Bersatu (GRB) Risdianto saat ditemui warkop pojok Hertasning, Selasa 12/08/2025 mengungkapkan PT. Ghaly Pratama Perkasa ini adalah milik oknum TNI AD yang bertugas di Pomdam Makassar.
Anehnya lagi, oknum PomDam diduga mendatangi tempat dimana mobil disimpan dan langsung menarik kendaraan tersebut tanpa prosedur resmi.
” Tidak ada surat perintah eksekusi dari pengadilan yang ditunjukkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan harus melalui putusan atau penetapan pengadilan setempat”. ungkapnya
Risdianto juga mendesak aparat penegak hukum utamanya Pimpinan tertinggi di Pomdam jalan Monginsidi Makassar serta Pangdam Hasanuddin untuk mengusut tuntas kasus ini serta menindak pihak-pihak yang terlibat serta meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berat kepada PT Smart Multi Finance (SMF) cabang Sudiang Makassar.
Hingga berita ini dilayangkan pihak PT.Smart Multi Finance Cabang Sudiang Makassar dan PT. Ghaly Pratama Perkasa serta pihak Pomdam XIV/HSN belum memberikan klarifikasi terkait dengan kendaraan yang ditarik paksa
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


