POLMAN, LINTASNEWSMEDIA.ID – Tujuh oknum Polsek Polman menunggu pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang serius.
Kejadian ini mencerminkan upaya institusi kepolisian dalam menegakkan hukum dan etika di lingkungan internal mereka.
Oknum-oknum tersebut telah terlibat kode etik, berbagai praktik yang tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota kepolisian, Selasa (8/10/2024).
Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar sampaikan, setelah menerima surat putusan sidang kode etik Kepolisian Polda Sulbar tentang pemecatan ke-7 orang tersebut itu dipastikan dengan PTDH.
“Diterbitkannya PTDH kemarin itu ditujukan kepada 7 orang nama oknum polisi dari Polsek Polman,” katanya, dikutip dari indigo99.com.
Menurut Adang Ginanjar, walaupun sudah berakhir hasil PTDH atas putusan sidang etik Polda Sulbar, namun pihak tersangka ajukan banding, bahkan orang tua korban dan keluarganya sempat datang di Polda agar ke-7 oknum anggota yang terlibat meminta tidak dicabut alias dipecat.
Tetap akan ditindaklanjuti dan menegakkan kode etik Kepolisian.
“Mereka banding tetapi gak apa-apa, walaupun keluarganya datang di Polda mau minta dicabut tetapi kode etik tetap kita tindak lanjuti, ” tegasnya.
PTDH adalah langkah terakhir setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan yang ketat.
Kasus PTDH ini menjadi pelajaran berharga bagi anggota kepolisian lainnya. Diharapkan agar semua anggota Polri dapat meningkatkan disiplin dan integritas dalam melaksanakan tugas mereka. Penegakan hukum yang berkeadilan akan membawa kedamaian dan keamanan untuk masyarakat.
“Ke-7 nama oknum atas kasus penganiayaan terhadap tahanan Polres Polman, adalah Aipda BR Brigpol MT, Brigpol JS, Briptu MDA, Briptu SY, Briptu RM, Bripda AR,” urainya. (*)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

