‎POLMAN, LINTASNEWSMEDIA.ID – Batas waktu pengembalian kendaraan dinas telah sampai 18 April 2025, Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Barat (Sulbar), Salim S Mengga bakal mengumumkan nama-nama pengguna Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar belum dikembalikan, Jumat (18/April/2025).
‎
‎Berdasarkan data, dari total 43 unit Randis yang terdiri 16 mobil dan 27 sepeda motor sebanyak 23 unit telah dikembalikan ke Pemprov Sulbar dalam kondisi tidak normal.
‎
‎Sebelumnya, Pemprov Sulbar melalui Wagub Sulbar Mayjen Salim S Mengga memberikan batas waktu 18 April 2025, kepada seluruh Randis yang di maksud untuk segera dikembalikan. ‎Namun, dalam batas waktu yang telah ditentukan, terdapat 20 Randis masih belum juga di kembalikan.
Wagub Sulbar, Salim S Mengga, mengatakan seluruh Randis milik Pemprov harus dikembalikan.
‎
‎Tidak ada alasan kendaraan tersebut dibiayai sendiri, yang saya tahu biaya pemeliharaan Randis masing-masing dari anggaran OPD, maka semua Randis itu harus kembal.
‎
“Randis yang telah dikembalikan dalam kondisi tidak utuh, maka yang menguasai kendaraan tersebut silahkan bertanggung jawab,” tegasnya.
‎
Ia juga tegaskan, Randis Pemprov Sulbar tidak boleh dikuasai oleh individu, kecuali melalui prosedur yang telah ditetapkan.
‎
Dalam waktu dekat, Pemprov akan mengumumkan siapa saja nama-nama yang menguasai Randis yang belum mengembalikannya hingga 18 April hari ini. Sebab, itu harus dikembalikan, karena Randis tersebut aset Pemprov Sulbar.
“‎Jika nama-nama disebutkan, tapi belum juga dikembalikan, maka Pemprov Sulbar akan melakukan langkah penarikan secara paksa dengan menggerakkan petugas Sat Pol PP lantaran tidak mengindahkan himbauan yang telah di keluarkan sebelumnya,” ungkap Salim S Mengga.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


