PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Di ujung Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), di desa Bambakoro, Kabupaten Pasangkayu, seorang warga desa tersebut diduga mengalami pemukulan brutal dari oknum security PT Letawa, perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di sekitar wilayah itu.
Nurdin (28 tahun), kini harus menanggung patah tulang lengan kanan, luka robek di wajah, dan mengalami memar diarea mata korban.
Walaupun korban telah mendapat pelayanan di RSUD Ako. Namun, keterbatasan fasilitas penanganan patah tulang, sehingga dokter merekomendasikan pasien di rujuk ke rumah sakit Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk mendapatkan pelayanan medias lebih lanjut.
Korban Nurdin masih berada di rumahnya dengan menanggung rasa sakitnya sendiri, disebabkan keterbatasan biaya rujukan.
Praktisi hukum, Muh Akbar Firman, menegaskan bahwa berdasarkan jenis luka yang dialami korban akibat dugaan penganiayaan berat oleh oknum security PT Letawa, Nurdin mengalami patah tulang lengan kanan, luka robek di wajah, dan mengalami memar diarea mata korban.
“Tingkat kekerasan jelas masuk kategori penganiayaan berat, dan besar dugaan indikasi percobaan pembunuhan, karena kekerasan dilakukan secara serius yang dapat berpotensi menghilangkan nyawa korban,” tegasnya, Jum’at (6/2/2026).
Menurut dia, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga telah melampaui batas kemanusiaan, yang bisa meresahkan masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan kelapa sawit.
Korban dituduh melakukan pencurian buah sawit, kemudian menghajarnya hingga patah tulang, ini kekerasan kriminal dan bukan pengamanan sebagai seorang security di perusahaan PT Letawa.
“Keabsahan klaim lahan yang dijadikan dasar tuduhan pencurian sawit terhadap korban itu salah,” jelas Akbar.
Lanjut Akbar, selama Hak Guna Usaha (HGU) PT Letawa belum dilakukan pengukuran dan penetapan batas ulang, maka klaim lokasi kejadian berada di dalam HGU perusahaan tidak memiliki kejelasan hukum.
HGU terbit sejak 1997 dan belum pernah diukur ulang. Klaim sepihak atas lahan yang belum jelas batasnya tidak boleh dijadikan dasar kriminalisasi, apalagi disertai kekerasan.
“Bahkan telah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu, dan waktu itu pihak BPN Pasangkayu berulang kali merekomendasikan untuk dilakukan pengukuran dan penetapan batas-batas HGU perusahaan PT Asra Agro Lestari (PT AAL), termasuk anak usaha yaitu PT Letawa,” ungkapnya.
Ia menilai, bahwa perusahaan yang membiarkan tindakan kekerasan oleh aparat keamanannya sudah tidak layak lagi dipertahankan sebagai investor di daerah.
Investor seharusnya membawa kesejahteraan, bukan luka dan ketakutan bagi warga sekitar, maka ini wajib dievaluasi secara serius, bahkan dicabut izin perpanjangan izin HGU nya.
“Polres Pasangkayu untuk segera menggelar gelar perkara khusus, menaikkan penanganan perkara sesuai klasifikasi penganiayaan berat, serta mengkaji secara mendalam unsur percobaan pembunuhan dan pertanggungjawaban pidana korporasi, bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban berharap adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, dan instansi terkait, agar korban segera mendapatkan perawatan medis lanjutan dan hukum ditegakkan secara adil, tegas, dan tanpa tunduk pada kepentingan korporasi. (*)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


