PONTIANAK, LINTASNEWSMEDIA.ID – Personel pos sentabeng Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha (Gty), sejak 6 Februari 2023 lalu berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,1 kilogram (kg) di wilayah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Press realase pemusnahan Barang Bukti (BB) Sabu-sabu digelar di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) dijalan perintis kemerdekaan, Parit dalam Bugis, Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak, Provinsi Kalbar yang dihadiri oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty, Kajati, Ka Kanwil DJBC Kalbar, Dir Res Narkoba Pontianak, Kepala BPOM dan Stakeholder, Selasa (21/02/2023).
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H mengatakan, pemusnahan BB ini merupakan hasil penggagalan penyelundupan yang dilakukan oleh personel pos sentabeng Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gardatama Yudha, dan itu ditangkap di wilayah Kayu Buluh, Desa Sekida, Jagoi Babang, Bengkayang, Provinsi Kalbar.
“Penangkapan barang haram ini pada hari senin 6 Februari 2023 yang lalu dan Narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan seberat 7,1 kg,” ungkapnya.
Merupakan wujud nyata tugas pokok TNI, lanjut Hudallah, bahwa personel Satgas Pamtas bukan hanya menjaga di wilayah perbatasan, tapi Satgas Pamtas Yonif 645/Gty juga melakukan pengamanan masuknya barang-barang ilegal dari Malaysia ke Indonesia.
“Satgas Pamtas Yonif 645/Gty juga menjalankan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dan konsisten akan terus melakukan di wilayah sector perbatasan RI dengan Malaysia,” tegasnya. (Red/Pen Satgas Yonif 645/Gty)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


