Gowa– Video perusakan Alat Peraga Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Nomor Urut 1, DR.H.M.Amir Uskara,M.Kes- Hj.Irmawati Haeruddin, SE ( AURAMA) beredar luas.
Dalam video yang beredar nampak jelas gambar oknum warga merusak Baliho Paslon Nomor Urut 1 DR.H.M.Amir Uskara,M.Kes- Hj.Irmawati Haeruddin, SE ( AURAMA) . Pelaku menyobek-nyobek Baliho tersebut Lokasi perusakan Baliho tersebut terjadi di jalan Depan pasar baru Napara Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa pada pukul 17.00 WITA . Diketahui Warga berinisial S, yang merusak baliho itu kini terancam pidana
Kuasa hukum DR.H.M.Amir Uskara,M.Kes- Hj.Irmawati Haeruddin, SE ( AURAMA), Andi Hakim mengaku sudah melaporkan kejadian itu di Polres Gowa pada pukul 21.49 WITA dengan nomor LP/B/1227/XI/2024/SPKT/POLRES GOWA /POLDA SULAWESI SELATAN
“Kita sudah lihat videonya. Memang harus dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu, supaya menjadi efek jera bagi pelakunya dan agar yang lainnya tidak berbuat hal yang sama, karena ada aturan hukum yang bisa menjeratnya.
” Dirinya jug meminta Gakumdu pada Bawaslu Kabupaten Gowa menindak, dan menghukum pelakunya karena alat buktinya telah terpenuhi semua sebagai perbuatan perusakan alat peraga kampanye,” tegasnya.
Tim kuasa hukum lainnya Muallim Bahar mengatakan alat peraga kampanye berupa baliho Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 itu dirusak dengan sengaja dan divideokan oleh pelakunya.
“Perusakan itu terlihat sengaja dilakukan, divideokan dan disebarluaskan melalui media sosial,” terangnya.
Kedua kuasa hukum AURAMA mengharapkan agar simpatisan dan pendukung tidak terpancing dengan hal-hal seperti ini , biarkan proses hukum yang memproses
” Kami mohon kepada seluruh simpatisan dan pendukung AURAMA no.1 untuk menahan diri dan hal kita serahkan kepada penegak dalam hal ini polres gowa dan kami dari tim hukum menemui langsung kapolres gowa dan kasat Reserse dan menyampaikan akan segera melakukan proses hukum dan menjadi atensi.” Harapnya
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


