PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Sosialisai pelatihan fasilitas aturan dan jenis pelanggaran kepada saksi Partai Politik (Parpol) pada Pemilihan Umum (Pemliu) serentak 2024, Jumat (29/12/2023).
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP dan PS), Darmawan mengatakan, semua peserta Pemilu wajib mengikuti dan mentaati aturan-aturan kepemiluan 2024 mendatang.
“Melalui kegiatan fasilitasi pelatihan saksi Parpol Pemilu serentak tahun 2024, kami Bawaslu Pasangkayu memberikan pemahaman tentang aturan dan jenis pelanggaran dalam Pemilu, sehingga para saksi wajib mengetahui serta mentaatinya,” terangnya saat mewakili Ketua Bawaslu Pasangkayu Harlywood Suly Junior.
Lebih lanjut, kepada seluruh saksi-saksi Parpol Pemilu 2024, sangat diharapkan untuk mengedepankan kejujuran saat menjalan tugasnya, agar Pemilu serentak berjalan damai, jujur dan aman.
“Pembekalan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan para saksi Parpol sangat penting, sebab mereka harus mengawasi jalannya Pemilu 2024, khusus di pemungutan maupun perhitungan suara setelah penceblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” harap Darmawan.
Diketahui, turut hadir Jamrin (pemateri), Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Pasangkayu, perwakilan Pasangan Calon (Paslon) Presiden, pengurus Parpol, seluruh staff PNS dan non PNS Bawaslu Pasangkayu. (Roy)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


