MEDAN, LINTASNEWSMEDIA.ID – Babinsa Koramil 0209-09/Negeri Lama mendapat apresiasi dari Pangdam I/BB atas berhasilnya membongkar jaringan Narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Lobusona Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (6/4/2023).
Mewakili Pangdam I/BB, Mayjen TNI A Daniel Chardin, SE, MSi, Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, S.Sos mengatakan, sangat bangga dan mengapresiasi Babinsa Koramil 0209-09/Negeri Lama yaitu Sertu Partogi Sihombing atas keberhasilannya dalam membongkar jaringan Narkoba.
Terimakasih kepada Sertu Partogi Sihombing yang turut mengambil andil atau menjadi tim Intel Kodim 0209/Labuhanbatu dalam membongkar dan membekuk jaringan Narkoba yang berasal dari Lapas Klas IIA Lobusona Rantauprapat,” ucapnya.
Kapendam juga menjelaskan, berdasarkan informasi dari Dandim 0209/LB, Letkol Inf Muhammad Faizal Rangkuti, SIP, MIP, bahwa pengungkapan jaringan Narkoba asal Lapas Klas IIA Lobusona Rantauprapat itu bermula dari aduan masyarakat kepada Babinsa, dan kemudian diteruskan kepada Unit Intel Kodim 0209/LB.
“Dari pengembangan informasi dan penyidikan di lapangan, Tim Unit Intel Kodim 0209/LB yang dipimpin Pasi Intel, Kapten Inf Guntur Wibowo, SSos, akhirnya inisial KAL (52) berhasil dibekuk karena diduga telah mengedar sabu-sabu di kawasan perkebunan sawit di Dusun Tanjung Makmur, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu pada Rabu 5 April 2023 sekitar pukul 13.15 Wib,” terang Rico.
Dari tangan KAL yang digerebek di pondoknya di kawasan perkebunan sawit itu, lanjut Kolonel Rico, Tim Unit Intel Kodim 0209/LB berhasil menemukan Narkoba jenis sabu-sabu dalam kemasan empat bungkus plastik klip bening.
“Adapun Barang Bukti (BB) ditemukan berupa 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, uang tunai Rp. 1.630.000 (hasil penjualan narkoba), 2 buah mancis, 1 buah gunting, 1 buah senter kepala dan 1 buah handphone merek Vivo,” ungkapnya.
Rico sampaikan, setelah mengamakan KAL bersama BB tersebut, Tim Unit Intel Kodim 0209/LB kemudian melakukan interogasi, dan terduga pelaku mengaku jika sabu-sabu itu dibelinya dari KLK, seorang napi Klas IIA Lobusona Rantauprapat.
“Dari Pengakuan KAL, sabu-sabu diperolehnya dari KLK sebanyak 30 gram dengan nilai Rp 18 juta, dan cara pembayarannya ditransfer secara bertahap setelah barang terjual,” ungkap Kolonel Rico. (Red/Pendam I/BB)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


