MAKASSAR, LINTASNEWSMEDIA.ID – Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terkait money politik, disinyalir salah satu Calon Legislatif (Calge) DPR-RI Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024).
LSM PERAK menemukan adanya oknum yang membagikan Snack (kue dos) yang di dalamnya terdapat amplop putih berisikan uang senilai Rp 50.000 pada saat melakukan kegiatan konsolidasi tim relawan pemenangan Caleg DPR-RI tersebut.
Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye.
Bahan kampanye yang dimaksud berupa selebaran brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis atau atribut kampanye lainnya.
“Jika peserta Pemilu membagikan uang, sembako atau diluar bahan kampanye dimaksud, sudah jelas dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu yang mengarah pada money politik,” ungkapnya kesejumlah awak media.
Dia juga katakan, jika memberikan berupa uang, itu jelas money politik dan bisa dijerat dengan pidana Pemilu.
“Dugaan temuan politik uang tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti ke Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) Bawaslu,” tegas Burhan
Menurut Burhan, seperti yang kami temukan adanya dugaan money politik pada kegiatan konsolidasi tim relawan pemenangan Caleg DPR-RI dari Partai Gerindra yaitu Ir. Hj. Iswari Iskandar, bermoduskan kue tapi ada amplop putih berisi uang Rp 50.000,
“Kejadiannya di sekitar wilayah Bukit Baruga Antang, Kecamatan Manggala, lebih tepatnya Saoraja Cafe dengan dugaan difasilitasi pemilik Cafe tersebut,” jelasnya.
Burhan juga katakan, tindak pidana Pemilu Politik Uang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan sanksi yang dikenakan maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 48 juta. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu.
“Sudah disiapkan pelaporan ke Bawaslu Provinsi Sulsel untuk segera dilakukan penindakan, dan tentunya kami juga siap mengawal agar para pelaku yang terlibat diberikan hukuman,” ucapnya.
Selain itu, Burhan membebrkan, berdasarkan sumber informasi, bahwa Caleg DPR RI Ir. Hj. Iswari Iskandar dari Partai Gerindra nomor urut 3 ini masih bersaudara kandung dengan Mantan Bupati Jeneponto, Ikhsan Iskandar.
“Di minggu ini, di Bulukumba sudah ada yang divonis bersalah melakukan money politik dan diputuskan hukuman 8 bulan penjara,” bebernya.
Berita ini diturunkan belum ada sumber dari bersngkutan untuk memberikan informasi terkait snack yang berikan amplop. (Sulmubin)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


