PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Menindaklanjuti surat Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tentang sosialisasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu gelar 1 juta patok.
Pemasangan sejuta patok guna mengantisifasi terjadinya kerusuhan terkait persoalan tapal batas lahan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, Jumat (3/2/2023).
Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa mengatakan, program pemasangan 1 juta patok yang kita laksanakan berdasarkan surat Gubernur Sulbar dari Kementrian ART/BPN.
“Pemasangan sejuta patok batas tanah merupakan surat Gubernur, dan ini untuk mengantisifasi terjadinya keributan di tengah-tengah masyarakat Pasangkayu terkait luasan tanah mereka,” jelasnya.
Yaumil juga menyampaikan, sebelum memasang patok, tentu kita melihat dulu sertifikat tanah warga dan sesuai luas lokasinya.
“Jika semua jelas, baru kita pasang patok ditiap sudut lokasi masyarakat. Ini juga memudahkan warga untuk mendapatkan modal usaha dengan memasukkan sertifikat tanah sebagai jaminan di Bank,” ungkapnya.
Penjabat (Pj) Kepala Kantor ART/BPN Pasangkayu, Abd Kadir mengatakan, pemasangan patok tanha tidak sampai disini saja, tapi ini akan beranjut ke program PTSL.
“Khususnya di wilayah Sulbar hanya mendapat jatah PTSL sekitaran 5.000 Hektar (Ha), termasuk di Kabupaten Pasangkayu kurang lebih 600 Ha. Dari 600 Ha dibagi ke Desa Karya Bersama dengan terbagi beberapa titik di Kelurahan Pasangkayu,” terangnya.
Diketahui, setelah pemasangan patok dilakukan, Bupati Pasangkayu menyerahkan sejumlah sertifikat tanah dari BPN kepada sejumlah warga Kelurahan Pasangkayu. (Roy Mustari)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


