PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Sejumlah baliho dan spanduk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai bermunculan di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (18/10/2023).
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasangkayu belum menetapkan titik-titik Alat Peraga Kampanye (APK) ditempatkan.
Koordiv Sosialisasi dan Pendidikan Pemilu KPU Pasangkayu, Nurliana mengatakan, sejak tanggal 2 Oktober 2023 ini, kami sudah menyurat ke Pemerintah Daerah (Pemda) Pasangkayu tentang dimana titik-titik APK akan di tempatkan.
Mekanismenya ditentukan oleh Pemda, dan kemungkinan membutuhkan waktu, sebab Pemda masih berkoordinasi di masing-masing Desa.
“Untuk saat ini, 6 Kecamatan yang sudah jelas titik APK nya, dan masih menunggu lagi dari 6 Kecamatan,” terangnya.
Menurut Ana, setelah penentuan titik APK dari Pemda sudah lengkap, maka kami akan lakukan rapat pleno.
Kemudian dikonfirmasi ulang ke PPK dan PPS, apakah titik APK yang telah ditentukan oleh Pemda Pasangkayu itu tidak melanggar ketentuan PKPU nomor 20 tahun 2023.
“Jika itu tidak melanggar, dan ketentuannya sudah fiks maka kami akan SK kan,” terangnya.
Dia juga katakan, APK yang terpasang saat ini adalah inisiatif Bacaleg saja, dan ketika sudah jelas titik pemasangannya, kami akan melakukan rapat koordinasi dengan teman-teman dari Partai dan Bawaslu terkait Sosialisasi PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan PKPU nomor 15 tahun 2023.
“Selain itu, kami juga akan menyampaikan kepada peserta legislatif terkait penertiban APK yang tidak sesuai dengan penempatannya,” ungkap Ana. (Roy)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


