PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Keluarga korban Mr Kieun Kweun menilai penegakan hukum Polres Pasangkayu diduga “lambang” dalam menangani kasus tabrak lari, yang terjadi sejak Desember 2025 lalu di area pertambangan pasir di wilayah Dusun Kalindu, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Penasehat Hukum (PH) korban, Muh Akbar Firman, menyampaikan setelah bertemu hari ini dengan pihak Polres Pasangkayu, aparat sampaikan setelah pengambilan keterangan, kami akan memanggil pihak terlapor, namun terkendala di translatornya (penerjemah) bahasa Korea yang bersertifikasi dan memiliki SK resmi.
“Pihak Polres Pasangkayu juga katakan bahwa kasus tabrak lari yang diduga pelakunya Mr Kwo belum bisa dinyatakan sebagai tersangka, dan saat ini masih meminta keterangan saksi yang melihat kejadiannya,” katanya.
Lanjut Akbar, dua orang saksi yang melihat kejadian tabrak lari bernama Dandi dan Mr Lee, mereka sudah dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Pasangkayu.
“Saksi Mr Lee merupakan Warga Negara Asin (WNA) Korea, sehingga keluarga korban Mr Kieun Kweun telah menghadirkan Translator Faradillah Artantri Nur Zain. Saksi tersebut telah dimintai keterangannya terkait pengembangan penyidikan kasus,” katanya, Kamis (22/1/2026).
Menurut Akbar, keluarga Mr Kieun Kweun menilai penegakan hukum Polres Pasangkayu sangat lambang dalam penanganan kasus tabrak lari terhadap korban yang terjadi tahun 2025.
Laporan di masukkan ke Polres Pasangkayu sejak 11 Desember 2025 lalu, dan kedua saksi korban sudah dimintai keterangan tapi terduga belum di juga proses.
“Mestinya terlapor MR Kwo sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh pihak Kepolisian dengan dasar keterangan saksi dan hasil visum yang telah dikeluarkan pihak RSUD Ako,” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


