MAKASSAR, LINTASNEWSMEDIA.ID – Penganiayaan dan intimidasi terhadap seorang jurnalis kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebelumnya, jurnalis MNC Media menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Polres Bulukumba.
Hal serupa yang dialami salah satu wartawan Berandanews, Dirman Saso mendapat penganiayaan dan intimidasi dari oknum polisi saat tengah meliput aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja oleh mahasiswa.
Atas kejadian tersebut, Dirman Saso melaporkan ke Propam Polda Sulsel terkait pelanggaran kode etik dan kedisiplinan.
Kuasa Hukum korban dari LBH Pers Makassar, Firmansyah mengatakan, laporan ini merupakan tahap awal atas insiden yang menimpa korban saat mendapatkan kekerasan dan intimidasi dari oknum polisi di Kabupaten Bulukumba.
“Proses pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 3 jam lamanya. Hari ini masih tahap laporan atau masih sebatas gambaran umum dari peristiwa yang menimpa klien kami,” katanya Senin (17/4/2023).
Firman mengungkapkan, sifat arogan, menganiaya dan mengintimidasi merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang penegak hukum, sehingga kami meminta kepada Polda Sulsel untuk menyelesaikan persoalan ini secara profesional.
Kami meminta kepada pihak Polda Sulsel untuk serius menuntaskan laporan tersebut, dan memberikan efek jerah terhadap pelaku serta memberikan keadilan bagi korban.
“Kasus penganiyaan dan intimidasi dilakukan oknum polisi sering kali terjadi, seperti yang dialami Dirman Saso, sehingga menambah daftar panjang kasus kekerasan oleh jurnalis,” jelasnya.
Kepala Biro iNews TV, Andi Muhammad Yusuf Aries mengatakan, laporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan kekerasan yang menimpa kontributor MNC Media di Kabupaten Bulukumba.
“Kami secara lembaga sangat mengharapkan dan mempercayai aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyatakan, selain melaporkan hal ini ke Propam Polda Sulsel, pihaknya juga akan menindaklanjuti pelaporan di Polres Bulukumba terkait dugaan tindak pidana umum.
“Apapun itu, tidak bisa ada alasan untuk melakukan tindak kekerasan, apalagi terhadap jurnalis yang sementara melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di lapangan,” tegas Muhammad.
Lanjut Muhammad, dugaan kekerasan ini terjadi pada Senin 10 April 2023 sekitar pukul 17.30 Wita, tepatnya saat terjadi kerusuhan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa menolak Undang-undang Cipta Kerja. Saat itu korban tengah melintas saat kejadian.
Saat mengambil gambar, korban dilempari batu oleh salah seorang yang diduga anggota polisi, setelah itu mendatangi korban, kemudian langsung melakukan penganiayaan dan intimidasi.
“Sempat terjadi aksi saling merebut handphone antara korban dan terduga pelaku, sehingga korban di pukul. Selain itu, oknum polisi tersebut mengancam korban dengan menggunakan Senjata Api (Senpi) miliknya dan diarahkan ke korban,” terangnya. (Tim)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


