KOLAKA UTARA, LINTASNEWSMEDIA.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melaksanakan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko, Rabu (14/6/2023).
Penjabat (Pj) Bupati Kolut, Parinringi mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dituntut untuk dapat menerapkan E-Government pada setiap penyelenggaraan di pemerintahan untuk pelayanan publik.
“Pelayanan publik mengacu kepada UU No.6 Tahun 2023 tentang pelayanan perizinan maupun nonperizinan, dan wajib dilaksanakan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS),” jelasnya.
Ia sampaikan, melalui Bimbingan Teknik (Bintek), jadi tujuannya untuk dapat mengoptimalkan fasilitasi penanaman modal di daerah, terutama di pengawasan realisasi Penanaman Modal dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia serta merupakan langkah strategis pemerintah.
“Ini langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan dan ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal serta meningkatkan kualitas sumber daya para pelaku usaha,” kata Parinringi. (Rusmail)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


