KUTIM, LINTASNEWSMEDIA.ID – Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat Mulia, Kecmatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dihebohkan dengan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan oleh seseorang bernama Suriady. Kasus ini menarik perhatian dari warga setempat.
Penimbunan BBM bersubsidi seperti Pertalite merupakan masalah serius yang dapat berdampak langsung pada distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini. Pertalite, yang merupakan bahan bakar dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat, seharusnya dapat diakses dengan mudah oleh kelompok-kelompok yang berhak, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.
Disinyalir, Suriady pengelola penimbunan BBM jenis pertalite tidak merasa takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polda Kaltim dan Polres Kutim.
Saat awak media mengkorfimasi supir pik up merk Daihatsu Nomor Polisi (Nopol) DW 8793 MG yang sedang menurunkan BBM bersubsidi jenis pertalite di wilayah jalan Poros Wahau dan kombeng, dia katakan bahwa tempat penimbunan ini milik Suriady.
“BBM ini milik Suriady yang di angkut dari sangata yang beralamat di jalan Poros Simpang Payung Wahau Kutai Timur, Kaltim,” terangnya, Senin (26/08/2024) kemarin.
Setelah mendapat informasi dari supir pick up, awak media mengkonfirmasi ke pemilik BBM melalui panggilan telpon selulernya, kata Suriady, ya benar bahwa BBM tersebut miliknya, ada puluhan pertalite itu diturunkan.
“Silahkan dinaikkan beritanya. Saya ini hanya membantu warga untuk memudahkan mereka mendapatkan pertalite,” ucapnya dengan nada menantang.
Seorang warga yang tidak mengingkan namanya di publis mengatakan, kami meminta kepada APH agar menjerat Hukum bagi SPBU karena diduga adanya kongkalikong pihak petugas SPBU dengan oknum pelaku.
Selain itu, pelaku juga membongkar pertalite secara terang-terangan di pinggir jalan Poros Simpang Payung Wahau.
“Maka dengan ini meminta APH agar penimbunan BBM pertalite segera ditindaklanjuti, apalagi kalau penyimpanan tanpa izin, dan dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutur warga mulia,
Adanya dugaan menyimpan BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk di jual kembali dengan harga yang lebih tinggi, yang jelas melanggar peraturan dan etika. Tindakan ini tidak hanya menciptakan kekurangan pasokan di pasar, tetapi juga dapat mendorong harga BBM di pasaran menjadi tidak stabil.
Atas kegiatan mengangkut BBM dengan jeriken dalam jumlah besar tersebut, diduga hasil dari penimbunan yang di kumpulkan dari para pengetap atau ada dugaan atas kerjasama pihak petugas operator SPBU yang ada.
Berdasarkan Undang Undang bahwa pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
Kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi oleh Suriady di Kaltim menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dan kesadaran masyarakat terhadap praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan banyak pihak. Dengan adanya perhatian dari APH dan harapan masyarakat untuk penegakan hukum yang tegas, semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya untuk tidak melakukan praktik serupa di masa yang akan datang. Penanganan yang tepat akan membawa dampak positif bagi distribusi BBM bersubsidi dan kesejahteraan masyarakat. (Hd)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


